KBLI 09900

Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 09900
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 09900

KBLI 09900 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan jasa penunjang pertambangan lainnya. Kode ini mencakup seluruh aktivitas jasa yang mendukung proses pertambangan, namun tidak secara langsung melakukan ekstraksi atau pengolahan bahan tambang. KBLI 09900 sangat penting sebagai acuan dalam perizinan usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang terlibat dalam sektor jasa penunjang pertambangan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 09900

Ruang lingkup KBLI 09900 meliputi berbagai aktivitas jasa yang berperan dalam mendukung proses pertambangan, namun tidak terbatas pada satu jenis mineral atau batubara saja. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup jasa-jasa yang diperlukan dalam tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian kegiatan pertambangan. Misalnya, jasa eksplorasi, pengujian kualitas, penyewaan alat berat khusus pertambangan, hingga jasa konsultasi dan supervisi pertambangan.

KBLI 09900 tidak mencakup kegiatan utama pertambangan seperti penambangan batubara, bijih logam, atau mineral lainnya, melainkan hanya jasa penunjang yang sifatnya melengkapi atau mendukung kegiatan tersebut. Dengan demikian, KBLI ini menjadi sangat relevan bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pendukung sektor pertambangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 09900

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 09900 antara lain:

  • Jasa pengeboran eksplorasi untuk pertambangan
  • Jasa pengujian laboratorium mineral dan batubara
  • Jasa pengawasan dan konsultasi teknis pertambangan
  • Jasa penyewaan alat berat khusus pertambangan
  • Jasa pemetaan dan survei geologi di area pertambangan
  • Jasa penunjang lain yang berkaitan dengan proses pertambangan, namun tidak termasuk dalam kategori penambangan langsung

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 09900 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk memproses perizinan usaha secara terintegrasi dan elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang relevan dengan bidang jasa penunjang pertambangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administrasi, serta verifikasi dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mengantongi perizinan usaha OSS, pelaku usaha KBLI 09900 dapat menjalankan operasional secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 09900

Dalam mengurus perizinan usaha, penting untuk memahami ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 09900 tidak dapat digabungkan dengan beberapa kode KBLI lain yang memiliki karakteristik kegiatan berbeda atau tumpang tindih, terutama di sektor pertambangan dan industri pengolahan hasil tambang. Kode-kode KBLI yang tidak dapat digabungkan dengan KBLI 09900 antara lain: 05100, 05200, 07101, 07102, 07210, 07291

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.