KBLI 24201

Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 24201
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 24201

KBLI 24201 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja. KBLI 24201 secara khusus mencakup aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan besi dan baja dasar, baik dalam bentuk batangan, lembaran, maupun produk setengah jadi lainnya. Klasifikasi ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor logam dasar besi dan baja di Indonesia, terutama dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24201

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 24201 meliputi seluruh proses produksi besi dan baja dari bahan baku hingga produk setengah jadi. Proses ini biasanya dimulai dari pengolahan bijih besi menjadi besi mentah, kemudian dilanjutkan dengan proses peleburan, pencetakan, dan pembentukan besi atau baja dalam berbagai bentuk. Selain itu, kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 24201 juga mencakup pemurnian besi dan baja, serta pembuatan produk-produk logam dasar yang akan digunakan sebagai bahan baku bagi industri lain, seperti industri otomotif, konstruksi, dan manufaktur.

Contoh Jenis Usaha KBLI 24201

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 24201 antara lain:

  • Pabrik peleburan besi dan baja
  • Industri pembuatan billet, slab, dan bloom dari besi atau baja
  • Usaha produksi baja lembaran panas, baja batang, dan baja kawat
  • Perusahaan pengolahan besi mentah menjadi baja setengah jadi
  • Pabrik pembuatan besi tuang dan baja tempa

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 24201 dalam proses perizinan usaha menggunakan sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 24201

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang industri logam dasar besi dan baja dengan kode KBLI 24201 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan dokumen perizinan lain yang relevan dengan kegiatan di sektor logam dasar.

Proses perizinan melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah. Selain itu, perizinan yang lengkap juga menjadi syarat utama dalam menjalin kerjasama bisnis, memperoleh fasilitas investasi, dan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

Ketentuan Penggabungan KBLI 24201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 24201 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 24201 dengan KBLI lain dalam satu dokumen perizinan usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.