← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24201 - Industri Logam Dasar Mulia

Kelompok ini mencakup pembuatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk), seperti ingot perak, ingot emas, dan pellet platina.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24201 - Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, 24201

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pe-ngadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pe-ngadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24201

Industri Logam Dasar Mulia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24201: Industri Logam Dasar Mulia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24201.

Pengertian KBLI 24201

KBLI 24201, berjudul "Industri Logam Dasar Mulia", mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan dan pengolahan logam mulia dalam bentuk dasar. Uraian resmi menyebutkan aktivitas pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam mulia menjadi produk dasar seperti ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24201

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup proses industri yang mengubah bahan logam mulia menjadi bentuk dasar yang dapat digunakan untuk pengolahan lebih lanjut atau perdagangan antarindustri. Fokusnya adalah pada pemurnian dan proses termal atau metallurgi yang menghasilkan produk dasar (misalnya ingot dan pellet) dari logam mulia seperti perak, emas, dan platina sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Pembuatan pemurnian logam mulia.
  • Peleburan logam mulia.
  • Pemaduan (alloying) logam mulia.
  • Penuangan logam mulia ke dalam bentuk dasar seperti ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk.
  • Contoh produk yang disebutkan dalam uraian resmi: ingot perak, ingot emas, dan pellet platina.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan klausul eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau pemisahan aktivitas lebih lanjut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan ingot perak melalui proses pemurnian dan peleburan.
  • Pembuatan ingot emas melalui proses pemurnian dan penuangan ke dalam cetakan.
  • Pembuatan pellet platina sebagai hasil penuangan atau pemadatan bubuk logam mulia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini berasal langsung dari data dan menyajikan pemetaan skala usaha terhadap tingkat risiko sebagaimana tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24201 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis izin spesifik atau persyaratan teknis tambahan; hanya istilah "Izin" yang tercantum dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi dalam data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah:

  • 24201 - Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai: "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan atau revisi; nilai "-" tercantum apa adanya dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 24201, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 24201—yaitu pembuatan, pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar yang disebutkan.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha; data menyatakan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercatat.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; data tidak menjabarkan jenis atau persyaratan izin lebih lanjut.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari" dan dipaparkan sebagai informasi dari data, bukan sebagai jaminan waktu penerbitan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tersedia sebagaimana tercantum; bagian jenis perubahan berisi "-" sesuai data, tanpa detail tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 24201?

KBLI 24201 berjudul "Industri Logam Dasar Mulia" dan mencakup pembuatan, pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam mulia menjadi bentuk dasar seperti ingot, pellet, dan bubuk, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 24201?

Kegiatan yang termasuk adalah pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam mulia ke bentuk dasar (ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk), termasuk contoh seperti ingot perak, ingot emas, dan pellet platina.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24201 adalah "Izin". Data tidak merinci jenis izin atau persyaratan teknis tambahan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 24201?

Data mencantumkan tingkat risiko sebagai "Tinggi" untuk setiap skala usaha yang terdaftar: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.