KBLI 19212

Industri Pembuatan Minyak Pelumas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 19212
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 19212

KBLI 19212 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang industri minyak pelumas. KBLI ini merupakan acuan resmi pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas produksi, pengolahan, dan distribusi minyak pelumas di Indonesia. Penggunaan kode KBLI 19212 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19212

KBLI 19212 mencakup seluruh proses industri yang berkaitan dengan pembuatan minyak pelumas, baik dari bahan dasar minyak bumi maupun bahan lainnya. Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI ini meliputi pengolahan, pencampuran, pengemasan, hingga distribusi minyak pelumas untuk berbagai kebutuhan, seperti otomotif, industri mesin, dan peralatan berat. Selain itu, kegiatan usaha ini juga dapat mencakup penelitian dan pengembangan produk pelumas baru yang sesuai standar mutu nasional maupun internasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 19212

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 19212 antara lain:

  • Industri pembuatan minyak pelumas kendaraan bermotor
  • Industri pengolahan minyak pelumas untuk mesin industri
  • Pabrik blending dan re-packing minyak pelumas
  • Distribusi dan perdagangan besar minyak pelumas hasil produksi sendiri
  • Laboratorium pengujian mutu minyak pelumas

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada kode KBLI 19212 dalam proses perizinan usaha agar sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 19212 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi, transparan, dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 19212 juga mencakup pemenuhan standar, sertifikasi, dan persyaratan teknis yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha minyak pelumas berjalan sesuai dengan standar keamanan, kualitas, dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 19212. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 19212 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing KBLI yang digabungkan.

Dengan demikian, pengusaha di bidang industri minyak pelumas dapat memperluas cakupan usaha secara legal dan terintegrasi, selama tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta melakukan pencatatan usaha dengan kode KBLI yang tepat pada OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.