← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

19204 - Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas sebelum ditambahkan zat aditif tertentu.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

19212 - Industri Pembuatan Minyak Pelumas, 19212

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 19204?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

19204

Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 19204: Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19204.

Pengertian KBLI 19204

KBLI 19204 — Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas) mengacu pada kelompok kegiatan usaha yang mencakup pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar. Menurut uraian resmi, produk yang dihasilkan adalah minyak pelumas dasar yang akan menjadi bahan baku untuk diolah lebih lanjut menjadi minyak pelumas setelah proses penambahan zat aditif tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19204

Ruang lingkup KBLI 19204 adalah proses pengolahan minyak bumi (petroleum) menjadi minyak pelumas dasar. Uraian resmi menekankan fokus pada tahap pengolahan awal yang menghasilkan bahan baku pelumas, bukan tahap formulasi akhir yang melibatkan penambahan zat aditif.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 19204

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 19204 adalah aktivitas yang berkaitan langsung dengan pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar sebagai bahan baku. Ini mencakup aktivitas pemurnian dan pengolahan yang mengubah minyak bumi menjadi produk dasar yang akan diproses lebih lanjut menjadi minyak pelumas jadi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Namun uraian resmi menunjukkan pemisahan fungsi: KBLI 19204 berfokus pada produksi minyak pelumas dasar, sehingga tahap lanjutan seperti pengolahan akhir menjadi minyak pelumas siap pakai yang melibatkan penambahan zat aditif perlu dibedakan sebagai tahap berbeda dari kegiatan ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan dari uraian resmi antara lain fasilitas industri yang mengolah minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar untuk kemudian didistribusikan ke pabrik pengolahan lebih lanjut. Contoh ini mengikuti uraian resmi yang menyatakan fungsi produksi bahan baku pelumas sebelum penambahan zat aditif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 19204 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini adalah klasifikasi tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; klasifikasi tersebut relevan dalam konteks OSS berbasis risiko untuk menentukan persyaratan perizinan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 19204 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai data resmi dan digunakan sebagai acuan perizinan pada OSS berbasis risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: 19212 - Industri Pembuatan Minyak Pelumas, sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 19204 adalah: Pecah Kode. Keterangan ini berasal dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 19204, yaitu pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar sebagai bahan baku.
  • Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha; data menunjukkan semua skala usaha memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi, sehingga persyaratan OSS dapat dipengaruhi oleh klasifikasi ini.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; calon pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang relevan sesuai mekanisme perizinan yang berlaku di OSS.
  • Jangka waktu 7 Hari tercantum dalam data sebagai informasi waktu penerbitan; ini bukan jaminan penerbitan.
  • Data tidak memuat detail teknis, lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diandaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa fokus kegiatan dalam KBLI 19204?

Fokus KBLI 19204 adalah pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar (bahan baku pelumas) yang akan diolah lebih lanjut menjadi minyak pelumas setelah penambahan zat aditif, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 19204?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 19204 adalah Sertifikat Standar. Data tidak menyebutkan jenis perizinan lain.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Menengah Tinggi. Klasifikasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko.

Apakah penambahan zat aditif termasuk dalam KBLI 19204?

Uraian resmi menyatakan KBLI 19204 menghasilkan minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas sebelum ditambahkan zat aditif tertentu. Ini menunjukkan tahap penambahan aditif adalah langkah berikutnya yang perlu dibedakan dari kegiatan produksi minyak pelumas dasar.

Berapa lama penerbitan tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.