KBLI 27404

Industri Lampu LED

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27404
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27404

KBLI 27404 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan lampu listrik dan perlengkapannya. KBLI 27404 menjadi acuan penting dalam proses administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kode ini memastikan bahwa usaha yang bergerak di bidang pembuatan lampu listrik dan perlengkapannya dapat teridentifikasi dengan jelas oleh pemerintah dan instansi terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27404

Ruang lingkup KBLI 27404 mencakup seluruh aktivitas industri yang berhubungan dengan pembuatan, perakitan, dan perakitan ulang lampu listrik serta perlengkapan yang mendukung fungsionalitas lampu tersebut. Termasuk di dalamnya adalah produksi lampu pijar, lampu neon, lampu LED, lampu sorot, lampu lalu lintas, lampu jalan, serta perlengkapan lampu seperti fitting, kap lampu, ballast, dan komponen kelistrikan lainnya yang mendukung penggunaan lampu listrik.

Selain itu, kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 27404 juga meliputi proses rekondisi, perbaikan, dan pengujian lampu listrik serta perlengkapannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27404

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27404 antara lain:

  • Pabrik pembuatan lampu LED untuk kebutuhan rumah tangga dan industri
  • Pabrik lampu jalan dan lampu lalu lintas
  • Industri perlengkapan lampu seperti fitting, kap lampu, dan ballast elektronik
  • Pabrik lampu sorot untuk kebutuhan stadion dan area publik
  • Usaha rekondisi atau perbaikan lampu listrik dan perlengkapannya

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan lampu listrik dan perlengkapannya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin operasional lainnya yang relevan dengan KBLI 27404.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperoleh kepastian dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan industri pembuatan lampu listrik. Selain itu, perizinan yang lengkap memudahkan akses terhadap pembiayaan, kemitraan, dan peluang ekspor.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27404

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27404. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27404 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai aktivitas usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang berkaitan, selama tetap memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang ditetapkan melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.