KBLI 17012
Industri Kertas Budaya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 17012Pengertian KBLI 17012
KBLI 17012 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan kertas dan karton dari pulp. KBLI 17012 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ini. Dalam konteks perizinan usaha di Indonesia, penggunaan KBLI yang tepat sangat diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17012
Ruang lingkup KBLI 17012 mencakup seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan kertas dan karton yang berasal dari bubur kayu (pulp) serta bahan berserat selulosa lainnya, baik dari proses kimia maupun mekanik. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi produksi kertas dan karton, baik dalam bentuk lembaran, gulungan, maupun format lain yang siap digunakan sebagai bahan baku untuk industri lanjutan, seperti kemasan, percetakan, atau produk turunan kertas lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 17012
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17012 antara lain:
- Pabrik pembuatan kertas tulis dan cetak dari pulp
- Industri karton box dari pulp kayu
- Produsen kertas kemasan dari bahan baku pulp
- Pembuatan kertas tisu dari pulp
- Pabrik kertas kraft dan kertas khusus lainnya dari pulp
Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada KBLI 17012 dalam proses perizinan usaha di OSS agar legalitas usaha dapat diakui secara resmi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri kertas dan karton dari pulp dengan KBLI 17012 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, serta izin operasional, telah lengkap dan sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada KBLI 17012. Kepatuhan pada perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 17012
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 17012. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 17012 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan usaha terpenuhi melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.