← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

17012 - Industri Kertas Budaya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

17012 - Industri Kertas Budaya, 17012

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu. yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 17012?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

17012

Industri Kertas Budaya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 17012: Industri Kertas Budaya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17012.

Pengertian KBLI 17012

KBLI 17012 dengan judul resmi "Industri Kertas Budaya" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup pembuatan kertas koran serta kertas cetak lainnya atau kertas tulis, berdasarkan uraian resmi yang menjadi rujukan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17012

Ruang lingkup KBLI 17012 secara langsung merujuk pada kegiatan pembuatan berbagai jenis kertas untuk tujuan percetakan dan penulisan, yaitu produksi kertas koran, kertas cetak lainnya, dan kertas tulis. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan batasan kegiatan dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 17012

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan kertas koran.
  • Pembuatan kertas cetak lainnya (selain koran).
  • Pembuatan kertas tulis.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 17012 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda terhadap KBLI lain tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pendirian fasilitas produksi kertas koran untuk distribusi media cetak.
  • Produksi kertas cetak lainnya yang digunakan pada mesin cetak komersial untuk berbagai produk cetak.
  • Produksi kertas tulis yang ditujukan untuk keperluan penulisan dan alat tulis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus diperhatikan sesuai skala usaha:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 17012 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Dalam konteks OSS berbasis risiko, tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana tercantum relevan untuk penentuan persyaratan perizinan. Data ini hanya mencantumkan jenis perizinan di atas; rincian teknis atau jenis izin lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau skenario usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 17012 - Industri Kertas Budaya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan pengelompokan untuk kode ini dipertahankan sebagaimana tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal penting yang dapat disimpulkan dari data dan patut diperhatikan sebelum pendaftaran:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan kertas koran, kertas cetak lainnya, atau kertas tulis.
  • Periksa skala usaha Anda dan tingkat risiko yang sesuai, karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; persyaratan teknis atau dokumen pendukung yang diperlukan tidak tercantum dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan 7 Hari tercantum dalam data tetapi tidak menjamin penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.
  • Data tidak mencantumkan pengecualian, persyaratan lingkungan, modal, lokasi, atau kriteria teknis lainnya; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang termasuk dalam KBLI 17012 "Industri Kertas Budaya"?

Menurut uraian resmi, KBLI 17012 mencakup pembuatan kertas koran, pembuatan kertas cetak lainnya, dan pembuatan kertas tulis.

Bagaimana tingkat risikonya berdasarkan skala usaha?

Data menyebutkan empat kombinasi: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan Menengah Rendah; Usaha Besar dikategorikan Tinggi.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan atau jenis izin sektoral lain tidak tercantum.

Apakah jangka waktu penerbitan 7 Hari menjamin izin akan terbit?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.