KBLI 13123
Industri Bulu Tiruan Tenunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13123Pengertian KBLI 13123
KBLI 13123 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kain tenun dari serat buatan. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 13123 penting untuk dipahami oleh pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13123
Ruang lingkup KBLI 13123 mencakup seluruh aktivitas produksi kain tenun yang menggunakan serat buatan sebagai bahan baku utama. Serat buatan yang dimaksud antara lain polyester, rayon, nilon, dan sejenisnya. Proses usaha pada KBLI ini meliputi pengolahan serat buatan menjadi benang, lalu menenun benang tersebut menjadi kain dengan berbagai teknik, pola, dan spesifikasi sesuai kebutuhan industri tekstil. Kegiatan ini dapat meliputi proses pewarnaan, finishing, dan penyempurnaan kain hasil tenunan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 13123
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13123 antara lain:
- Pabrik kain tenun polyester
- Industri kain tenun rayon
- Pabrikan kain tenun nilon untuk tekstil rumah tangga
- Usaha produksi kain tenun serat buatan untuk bahan pakaian, pelapis, atau keperluan industri lain
Semua kegiatan usaha yang memproduksi kain tenun dengan bahan dasar serat buatan, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar, wajib mengacu pada KBLI 13123 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 13123
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kain tenun dari serat buatan dengan KBLI 13123 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 13123 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lain yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas produksi secara legal.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi, seperti izin lingkungan, izin operasional, dan sertifikat standar. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13123
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 13123 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di bidang tekstil lainnya, seperti produksi kain tenun dari serat alam atau kegiatan finishing tekstil, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas sekaligus peluang ekspansi usaha, selama seluruh aktivitas tercakup dalam izin yang sah dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.