← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27404 - Industri Lampu LED

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27404 - Industri Lampu LED, 27404

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedia-nya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27404?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27404

Industri Lampu LED

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27404: Industri Lampu LED

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27404.

Pengertian KBLI 27404

KBLI 27404 dengan judul resmi "Industri Lampu LED" mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan lampu LED. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama klasifikasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27404

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan lampu LED, baik dalam bentuk lampu LED terpisah maupun lampu LED yang dirakit menjadi produk lampu untuk kebutuhan tertentu. Uraian resmi menyebutkan contoh penggunaan seperti lampu senter, pemakaian pada kendaraan, dan pencahayaan umum.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27404

  • Pembuatan lampu LED terpisah

    Kegiatan pembuatan unit lampu LED sebagai komponen terpisah sesuai uraian resmi.

  • Perakitan lampu LED menjadi produk lampu

    Perakitan lampu LED menjadi produk lampu yang ditujukan untuk kebutuhan tertentu sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

  • Produksi lampu LED untuk lampu senter

    Termasuk pembuatan atau perakitan lampu LED yang digunakan pada lampu senter, seperti secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

  • Produksi lampu LED untuk kendaraan

    Termasuk pembuatan atau perakitan lampu LED yang digunakan pada kendaraan, sesuai contoh dalam uraian resmi.

  • Produksi lampu LED untuk pencahayaan umum

    Termasuk pembuatan atau perakitan lampu LED yang digunakan untuk pencahayaan umum menurut uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Jika ada kebutuhan pemisahan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang dipakai sebagai sumber.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembuatan modul lampu LED yang dijual sebagai komponen terpisah.

  • Perakitan lampu LED menjadi lampu senter siap pakai.

  • Perakitan atau produksi lampu LED yang dipasang pada kendaraan.

  • Perakitan atau produksi lampu LED untuk keperluan pencahayaan umum (misalnya lampu jalan atau lampu ruangan umum), sesuai contoh dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditampilkan tanpa penjelasan tambahan di luar data.

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; detail penyebab atau implikasi risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27404 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan atau dokumen lain seperti NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 7 Hari. Informasi ini hanya dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data: "27404 - Industri Lampu LED".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 27404 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 27404, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: apakah kegiatan usaha Anda termasuk dalam ruang lingkup pembuatan atau perakitan lampu LED sebagaimana dijelaskan, dan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail teknis, persyaratan administratif lengkap, atau prosedur penerbitan perizinan; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang dipakai untuk narasi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27404 "Industri Lampu LED"?

KBLI 27404 mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik sebagai lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu seperti lampu senter, kendaraan, atau pencahayaan umum, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 27404?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian prosedur penerbitan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI 27404?

Dalam data, usaha besar pada KBLI 27404 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Apa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait KBLI 27404?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.