Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
27404 - Industri Lampu LED, 27404
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedia-nya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27404
Industri Lampu LED
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27404.
KBLI 27404 dengan judul resmi "Industri Lampu LED" mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan lampu LED. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama klasifikasi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan lampu LED, baik dalam bentuk lampu LED terpisah maupun lampu LED yang dirakit menjadi produk lampu untuk kebutuhan tertentu. Uraian resmi menyebutkan contoh penggunaan seperti lampu senter, pemakaian pada kendaraan, dan pencahayaan umum.
Kegiatan pembuatan unit lampu LED sebagai komponen terpisah sesuai uraian resmi.
Perakitan lampu LED menjadi produk lampu yang ditujukan untuk kebutuhan tertentu sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Termasuk pembuatan atau perakitan lampu LED yang digunakan pada lampu senter, seperti secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
Termasuk pembuatan atau perakitan lampu LED yang digunakan pada kendaraan, sesuai contoh dalam uraian resmi.
Termasuk pembuatan atau perakitan lampu LED yang digunakan untuk pencahayaan umum menurut uraian resmi.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Jika ada kebutuhan pemisahan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang dipakai sebagai sumber.
Pembuatan modul lampu LED yang dijual sebagai komponen terpisah.
Perakitan lampu LED menjadi lampu senter siap pakai.
Perakitan atau produksi lampu LED yang dipasang pada kendaraan.
Perakitan atau produksi lampu LED untuk keperluan pencahayaan umum (misalnya lampu jalan atau lampu ruangan umum), sesuai contoh dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditampilkan tanpa penjelasan tambahan di luar data.
Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; detail penyebab atau implikasi risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27404 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan atau dokumen lain seperti NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 7 Hari. Informasi ini hanya dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data: "27404 - Industri Lampu LED".
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 27404 adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 27404, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: apakah kegiatan usaha Anda termasuk dalam ruang lingkup pembuatan atau perakitan lampu LED sebagaimana dijelaskan, dan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail teknis, persyaratan administratif lengkap, atau prosedur penerbitan perizinan; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang dipakai untuk narasi ini.
KBLI 27404 mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik sebagai lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu seperti lampu senter, kendaraan, atau pencahayaan umum, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian prosedur penerbitan.
Dalam data, usaha besar pada KBLI 27404 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.