KBLI 24202

Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium).

Baca penjelasan lengkap KBLI 24202
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 24202

KBLI 24202 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan logam mulia. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi produksi berbagai jenis logam mulia seperti emas, perak, dan platinum, baik dalam bentuk batangan, koin, maupun logam mulia lainnya yang digunakan untuk keperluan industri maupun investasi. KBLI 24202 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian logam mulia di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24202

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 24202 sangat spesifik, yakni mencakup seluruh proses pembuatan logam mulia dari bahan baku hingga produk akhir. Kegiatan ini meliputi pemurnian, pengolahan, pencetakan, hingga pembentukan logam mulia dalam berbagai bentuk. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga bisa mencakup daur ulang logam mulia, serta produksi produk turunan seperti perhiasan, peralatan laboratorium, atau komponen elektronik berbahan logam mulia.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 24202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 24202 antara lain:

  • Perusahaan pemurnian dan pencetakan emas batangan.
  • Pabrik pembuatan perak dan platinum untuk kebutuhan industri.
  • Unit usaha daur ulang limbah logam mulia.
  • Perusahaan produksi koin logam mulia untuk koleksi atau investasi.
  • Industri pembuatan bahan baku logam mulia untuk perhiasan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 24202 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta mendukung transparansi dalam sektor industri logam mulia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 24202

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 24202. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 24202 dengan kode KBLI lainnya sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnisnya, misalnya dengan menambahkan KBLI di bidang perdagangan logam mulia atau jasa terkait lainnya. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara resmi dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.