← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24202 - Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24202 - Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, 24202

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Logam bukan besi dalam bentuk dasar (Ingot, Billet, Slab, Batang, Pellet, Block, Sheet, Pig, Paduan, Bubuk, dan lain-lain) Logam tanah jarang dan paduan-nya.

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Selain: Logam bukan besi dalam bentuk dasar (Ingot, Billet, Slab, Batang, Pellet, Block, Sheet, Pig, Paduan, Bubuk, dan lain-lain) Logam tanah jarang dan paduannya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24202

Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24202: Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24202.

Pengertian KBLI 24202

KBLI 24202 berjudul Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (misalnya ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul). Uraian resmi juga menyebut contoh produk yang termasuk, seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, katoda, serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24202

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi proses industri yang menghasilkan logam bukan besi dalam bentuk dasar. Kegiatan inti meliputi pemurnian, peleburan, paduan, dan penuangan sehingga menghasilkan produk dasar seperti ingot, billet, slab, batang (rod), pellet, block, lembaran/sheet, pig (logam kasar), bubuk, dan granul. Uraian resmi juga memasukkan pembuatan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah skandium dan itrium).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24202

  • Pemurnian logam bukan besi.
  • Peleburan logam-logam bukan besi.
  • Pemaduan (pencampuran/pembuatan paduan) logam bukan besi.
  • Penuangan (casting) untuk menghasilkan produk dasar seperti ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, pig, bubuk, dan granul.
  • Pembuatan kategori produk spesifik yang disebutkan secara eksplisit: ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan dan aluminium, pellet kuningan dan aluminium, katoda, logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang harus dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan “tidak termasuk” yang tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup, antara lain:

  • Pembuatan ingot aluminium sebagai hasil penuangan dari proses peleburan aluminium.
  • Pembuatan ingot kuningan dan billet kuningan melalui pemurnian dan paduan tembaga dengan seng.
  • Pembuatan slab aluminium dan slab kuningan sebagai produk lembaran dasar.
  • Produksi batang (rod) aluminium dan batang kuningan untuk penggunaan industri lebih lanjut.
  • Produksi pellet kuningan dan pellet aluminium.
  • Pembuatan katoda serta logam anti gesekan (bearing metal).
  • Produksi logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (termasuk 15 unsur lantanida, skandium, dan itrium).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara terpisah dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan informasi lengkap mengenai dampak praktis tingkat risiko pada jenis perizinan tidak terdapat dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah tersebut merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data. Mekanisme pendaftaran perizinan di Indonesia umumnya menggunakan OSS berbasis risiko; data ini hanya mencantumkan jenis perizinan dan tidak merinci tata cara, syarat administratif, atau hubungan teknis antara perizinan dan tingkat risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 24202 dalam KBLI 2020 adalah:

  • 24202 - Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 24202 tercantum sebagai tanda “-”. Pada data yang digunakan tidak disebutkan rincian perubahan sehingga tidak ada informasi tambahan tentang status perubahan yang tersedia dalam sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 24202, khususnya jenis proses dan produk dasar yang dicantumkan.
  2. Perhatikan skala usaha karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
  3. Ketahui bahwa jenis perizinan yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; data ini tidak merinci persyaratan dokumen atau prosedur penerbitan.
  4. Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dalam data, namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Periksa padanan dengan KBLI 2020 jika relevan untuk keperluan administrasi atau pencocokan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 24202?

KBLI 24202 berjudul "Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya" dan mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, paduan, dan penuangan logam bukan besi ke dalam bentuk dasar seperti ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, pig, bubuk, dan granul, termasuk logam tanah jarang dan paduannya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk adalah pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam bukan besi untuk menghasilkan produk dasar seperti ingot kuningan, ingot aluminium, billet, slab, batang, pellet, katoda, logam anti gesekan, serta logam tanah jarang dan paduannya—semua sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Jenis perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail persyaratan administratif atau teknis untuk masing-masing perizinan.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Data menyatakan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Tinggi).