KBLI 08930

Ekstraksi Garam

Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08930
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengenalan KBLI 08930 dalam Sistem OSS dan Perizinan Usaha

KBLI 08930 merupakan salah satu klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang berfokus pada bidang pertambangan garam, termasuk garam dapur dan garam industri. Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission), KBLI 08930 memiliki peran penting dalam mengatur dan memudahkan proses perizinan usaha di sektor pertambangan garam. Pemahaman mengenai KBLI 08930 sangat diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang ini secara legal dan terstruktur.

Pengertian KBLI 08930

KBLI 08930 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan usaha pertambangan garam, baik garam dapur maupun garam industri. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam aktivitas pengambilan, pengolahan, dan produksi garam dari berbagai sumber, baik dari air laut, air danau, maupun sumber alami lainnya. KBLI 08930 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha yang berkaitan dengan pertambangan garam melalui sistem OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08930

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 08930 meliputi seluruh proses pertambangan garam, mulai dari eksplorasi, ekstraksi, hingga pengolahan dan distribusi garam. Kegiatan ini mencakup pengambilan garam dari air laut, danau, atau sumber lainnya, serta proses pengolahan menjadi garam konsumsi atau garam industri. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk aktivitas pendukung seperti penyimpanan dan pengemasan garam sebelum dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08930

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08930 antara lain:

  • Usaha pertambangan garam laut untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
  • Pengolahan garam industri untuk keperluan manufaktur dan kimia.
  • Produksi garam untuk sektor farmasi dan kosmetik.
  • Distribusi dan penjualan garam hasil tambang ke pasar domestik maupun internasional.
  • Usaha penyimpanan dan pengemasan garam hasil tambang sebelum didistribusikan.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 08930 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pertambangan garam wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha. Dengan memperoleh perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara sah, memperoleh perlindungan hukum, serta kemudahan akses ke berbagai layanan pemerintah terkait pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08930

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08930. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08930 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan pengembangan bisnis. Penggabungan ini tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku dan seluruh prosesnya dilakukan melalui OSS agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.