KBLI 08914

Pertambangan Yodium

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08914
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08914

KBLI 08914 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pada sektor pertambangan. KBLI 08914 secara spesifik mengacu pada pertambangan dan penggalian batu apung. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi, pencatatan, serta perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08914

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08914 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan ekstraksi, penggalian, dan pengolahan batu apung. Ruang lingkupnya mencakup tahap persiapan lahan, penambangan, pemrosesan awal, hingga pemasaran hasil tambang batu apung. Usaha ini dapat dilakukan pada skala kecil hingga besar, baik oleh perseorangan, badan usaha, maupun perusahaan berbadan hukum.

Selain penggalian, ruang lingkup KBLI 08914 juga meliputi kegiatan pemisahan, pembersihan, dan pengangkutan batu apung dari lokasi tambang ke tempat pengolahan atau distribusi. Namun, KBLI 08914 tidak mencakup aktivitas pengolahan lanjutan yang menghasilkan produk turunan dari batu apung, karena hal tersebut masuk pada klasifikasi KBLI yang berbeda.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08914

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08914 adalah:

  • Perusahaan pertambangan batu apung skala besar maupun kecil
  • Usaha penggalian batu apung di daerah pegunungan atau lereng vulkanik
  • Unit usaha pengumpulan dan pemrosesan awal batu apung sebelum dijual ke industri pengolahan
  • Penyedia jasa transportasi batu apung hasil tambang dari lokasi penambangan ke lokasi penampungan

Usaha-usaha tersebut biasanya menyediakan batu apung untuk kebutuhan industri konstruksi, pertanian, tekstil, hingga kosmetik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 08914 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha di Indonesia. Proses perizinan usaha meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, izin operasional, dan persetujuan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan pertambangan batu apung serta memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama dalam memperoleh fasilitas dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08914

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08914. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08914 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus tetap memperhatikan regulasi perizinan usaha yang berlaku dan dilakukan melalui sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara resmi dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.