KBLI 06201

Pertambangan Gas Alam

Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).

Baca penjelasan lengkap KBLI 06201
BPertambangan dan Penggalian

KBLI 06201: Pengertian dan Ketentuan Perizinan Usaha Melalui OSS

Dalam dunia usaha di Indonesia, pengenalan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan regulasi pemerintah. Salah satu kode KBLI yang relevan di sektor pertambangan adalah KBLI 06201. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai KBLI 06201, lingkup kegiatannya, contoh usaha, hingga kewajiban perizinan usaha melalui OSS serta ketentuan terkait penggabungan KBLI.

Pengertian KBLI 06201

KBLI 06201 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan usaha Pertambangan Gas Alam. KBLI ini mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan eksplorasi, penambangan, pengambilan, serta pengolahan gas alam dari sumbernya. KBLI 06201 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan gas alam di Indonesia, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 06201

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 06201 meliputi seluruh proses mulai dari eksplorasi, penambangan, hingga pemurnian gas alam. Kegiatan ini juga mencakup pengambilan gas alam dari ladang gas, pemrosesan di fasilitas khusus, serta penyaluran dan distribusi gas kepada konsumen industri maupun rumah tangga. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pembangunan infrastruktur pendukung seperti pipa gas dan fasilitas penyimpanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 06201

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 06201:

  • Perusahaan eksplorasi dan eksploitasi gas alam
  • Usaha pengolahan dan pemurnian gas alam mentah
  • Penyimpanan dan distribusi gas alam melalui jaringan pipa
  • Pembangunan serta pengoperasian fasilitas pengolahan gas alam cair (LNG)
  • Penyediaan layanan transportasi gas alam untuk kebutuhan industri dan rumah tangga

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 06201 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi pemerintah Indonesia. Proses perizinan kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh izin berusaha. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sektor pertambangan gas alam sebelum memulai operasional. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terstruktur sesuai standar pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 06201 dengan KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan kegiatan usaha pertambangan gas alam dengan bidang usaha lain selama tetap mengikuti syarat dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas cakupan bisnis, asalkan seluruh aktivitas usaha tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.