KBLI 06100

Pertambangan Minyak Bumi

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.

Baca penjelasan lengkap KBLI 06100
BPertambangan dan Penggalian

Pengertian KBLI 06100

KBLI 06100 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha pertambangan minyak bumi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang ekstraksi minyak bumi mentah dari sumber alam, baik di daratan maupun di lepas pantai. KBLI 06100 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di sektor pertambangan minyak bumi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 06100

Ruang lingkup KBLI 06100 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi minyak bumi mentah. Kegiatan ini meliputi pencarian sumber minyak, pengeboran sumur, pengangkatan minyak mentah ke permukaan, hingga pemisahan minyak bumi dari gas alam dan air. Selain itu, KBLI 06100 juga mengatur kegiatan yang mendukung proses produksi minyak bumi, seperti pengelolaan fasilitas produksi dan pengoperasian peralatan pertambangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 06100

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 06100 antara lain:

  • Perusahaan pertambangan minyak bumi yang melakukan eksplorasi dan produksi minyak mentah
  • Kontraktor pengeboran sumur minyak bumi
  • Pengelola fasilitas produksi minyak bumi mentah
  • Perusahaan jasa penunjang kegiatan ekstraksi minyak bumi

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 06100 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pertambangan minyak bumi sesuai KBLI 06100 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI 06100, melengkapi dokumen persyaratan, dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Dengan adanya OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, efisien, dan terpusat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 06100

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 06100. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 06100 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha dan persyaratan teknis masing-masing bidang. Penggabungan KBLI ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam memperluas cakupan kegiatan bisnisnya melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.