KBLI 08915
Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08915Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08915
KBLI 08915 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penggalian dan pengambilan batu kapur atau gamping. KBLI ini secara spesifik mencakup aktivitas penambangan batu kapur yang digunakan untuk bahan baku industri semen, bahan bangunan, pertanian, hingga keperluan industri lainnya. KBLI 08915 telah ditetapkan sebagai salah satu kode klasifikasi yang wajib digunakan oleh pelaku usaha dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08915
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08915 meliputi seluruh proses penggalian, pengambilan, hingga penyiapan batu kapur dari alam. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara manual maupun menggunakan alat berat, mulai dari penambangan batu kapur dalam bentuk bongkahan, pengolahan awal, hingga distribusi ke pihak industri atau konsumen akhir. KBLI 08915 tidak mencakup pengolahan lanjutan batu kapur menjadi produk turunan seperti kapur tohor atau kapur sirih, melainkan hanya pada aktivitas ekstraksi bahan mentahnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08915
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 08915 antara lain:
- Perusahaan penambangan batu kapur untuk bahan baku semen
- Penyedia batu kapur untuk industri pupuk pertanian
- Usaha penggalian batu kapur untuk bahan bangunan
- Distribusi batu kapur mentah ke pabrik pengolahan
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 08915 dalam dokumen perizinan usaha mereka sebagai identitas resmi ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian dan pengambilan batu kapur wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha secara online. Dengan menggunakan KBLI 08915 dalam proses pendaftaran, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08915
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 08915 dengan KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08915 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas jenis kegiatan usahanya secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.