Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
08915 - Pertambangan Potash (Kalium Karbonat), 08915
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Luas Wilayah Pertambangan
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Luas Wilayah Pertambangan
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Luas Wilayah Pertambangan
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
<p>Pemegang IPR:</p> <ol> <li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li> <li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li> <li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li> <li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li> <li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li> </ol> </li> </ol>
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
08915
Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08915.
KBLI 08915 berjudul "Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)". Uraian resmi yang menjadi acuan menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut. Penjelasan berikut disusun berdasarkan data resmi tersebut tanpa menambahkan informasi di luar data.
Ruang lingkup KBLI 08915 sesuai uraian resmi adalah pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, serta kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral-mineral tersebut. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 08915.
Uraian resmi untuk KBLI 08915 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk. Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan, rujukan harus kembali ke uraian resmi atau klasifikasi terkait yang tercantum di sumber resmi lainnya.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 08915 meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 08915 dinyatakan memiliki tingkat risiko yang sama:
Informasi tingkat risiko ini merupakan data resmi yang tercantum untuk KBLI 08915 dan dapat digunakan dalam konteks penilaian risiko berbasis skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 08915 adalah sebagai berikut:
Daftar di atas merupakan perizinan berusaha yang tersedia dalam data resmi. Informasi mengenai persyaratan dokumen atau tahapan proses perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan untuk entri ini tercatat sebagai: Tetap. Artinya kode dan uraian tetap sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 08915 berjudul "Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)" dan menurut uraian resmi mencakup pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, serta kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan termasuk pertambangan garam potash, pertambangan feldspar (sebagai bagian potash), pertambangan leusit, pertambangan analsit/analeum, serta kegiatan penghancuran dan pembersihan mineral-mineral tersebut.
Data resmi menyatakan bahwa untuk KBLI 08915 semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi". Rincian persyaratan perizinan tidak disediakan dalam data ini.