← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

06100 - Pertambangan Minyak Bumi

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup - pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; - produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; - proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; - produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); - aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930; - penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat subgolongan 0620;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

06100 - Pertambangan Minyak Bumi, 06100

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Kontrak Kerja Sama

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan Survei Seismik 2D/3D/ Lainnya Minyak Bumi yang dilakukan secara tidak menetap kurang dari 30 hari, Kegiatan Eksplorasi Minyak Bumi, Kegiatan Eksploitasi Minyak Bumi, Kegiatan Penangkapan, Penyimpanan, Pemanfaatan Karbon di Wilayah Kerja Migas

Usaha Besar

TinggiKontrak Kerja Sama30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Keputusan Menteri mengenai Penetapan Kontraktor Kontrak kerjasama atau Keputusan Menteri mengenai Persetujuan Perpanjangan/ Alih Kelola/ Pengelolaan Bersama

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Salinan Kontrak kerjasama

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Salinan Jaminan Pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

BU/ BUT wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dan melaksanakan ketentuan Kontrak kerjasama

Jangka Waktu: 30 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 06100?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

06100

Pertambangan Minyak Bumi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 06100: Pertambangan Minyak Bumi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 06100.

Pengertian KBLI 06100

KBLI 06100 berjudul "Pertambangan Minyak Bumi" dan mengelompokkan kegiatan pertambangan minyak bumi mentah serta kegiatan terkait yang tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 06100

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan, penampungan, produksi minyak bumi mentah dan kondensat, serta pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah melalui penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan kegiatan lain yang terkait.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 06100

  • Pertambangan minyak bumi mentah (crude oil).
  • Pencarian kandungan minyak bumi dan pengeboran yang terkait dengan pertambangan.
  • Penambangan dan pengolahan serpihan minyak (oil shale) dan pasir bituminus atau pasir tar.
  • Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus bila terkait dengan aktivitas pertambangan.
  • Proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi.
  • Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi).
  • Aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan harus dibedakan dari KBLI 06100, yaitu:

  • Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas dan jasa eksplorasi minyak dan gas (lihat subgolongan 0910) — tidak termasuk.
  • Penyulingan minyak bumi dan produksi LPG dari hasil penyulingan (lihat subgolongan 1920) — tidak termasuk.
  • Pengoperasian saluran pipa (lihat subgolongan 4930) — tidak termasuk.
  • Penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL) (lihat subgolongan 0620) — tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan turunan langsung dari uraian resmi meliputi: operasi penambangan minyak bumi mentah, penambangan dan produksi minyak dari serpihan minyak (oil shale) atau pasir bituminus, proses penampungan dan stabilisasi minyak mentah, produksi kondensat, serta kegiatan jual beli karbon oleh perusahaan pertambangan minyak bumi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: untuk Skala Usaha "Usaha Besar", Tingkat Risiko dikategorikan sebagai "Tinggi". Informasi mengenai skala usaha lain atau tingkat risiko lain tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: "Izin - Kontrak Kerja Sama". Istilah ini ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "30 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: "06100 - Pertambangan Minyak Bumi" pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum adalah: "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 06100, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi (kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan), skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta jenis perizinan berusaha yang disebutkan. Data juga mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan penyulingan termasuk dalam KBLI 06100?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyulingan minyak bumi tidak termasuk dalam KBLI 06100 (lihat subgolongan 1920).

Perizinan berusaha apa yang relevan untuk KBLI 06100?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 06100 adalah "Izin - Kontrak Kerja Sama".

Apa tingkat risiko untuk skala usaha tertentu pada KBLI 06100?

Data menyebutkan bahwa untuk "Usaha Besar" tingkat risikonya adalah "Tinggi". Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko lain tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan pada KBLI ini?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "30 Hari". Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.