Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup - pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; - produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; - proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; - produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); - aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930; - penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat subgolongan 0620;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
06100 - Pertambangan Minyak Bumi, 06100
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Kontrak Kerja Sama
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Keputusan Menteri mengenai Penetapan Kontraktor Kontrak kerjasama atau Keputusan Menteri mengenai Persetujuan Perpanjangan/ Alih Kelola/ Pengelolaan Bersama
Jangka Waktu: 30 Hari
Salinan Kontrak kerjasama
Jangka Waktu: 30 Hari
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka Waktu: 30 Hari
Salinan Jaminan Pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
BU/ BUT wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dan melaksanakan ketentuan Kontrak kerjasama
Jangka Waktu: 30 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
06100
Pertambangan Minyak Bumi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 06100.
KBLI 06100 berjudul "Pertambangan Minyak Bumi" dan mengelompokkan kegiatan pertambangan minyak bumi mentah serta kegiatan terkait yang tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan, penampungan, produksi minyak bumi mentah dan kondensat, serta pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah melalui penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan harus dibedakan dari KBLI 06100, yaitu:
Contoh kegiatan turunan langsung dari uraian resmi meliputi: operasi penambangan minyak bumi mentah, penambangan dan produksi minyak dari serpihan minyak (oil shale) atau pasir bituminus, proses penampungan dan stabilisasi minyak mentah, produksi kondensat, serta kegiatan jual beli karbon oleh perusahaan pertambangan minyak bumi.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: untuk Skala Usaha "Usaha Besar", Tingkat Risiko dikategorikan sebagai "Tinggi". Informasi mengenai skala usaha lain atau tingkat risiko lain tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: "Izin - Kontrak Kerja Sama". Istilah ini ditulis persis sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "30 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data: "06100 - Pertambangan Minyak Bumi" pada KBLI 2020.
Status perubahan yang tercantum adalah: "Tetap".
Sebelum mendaftarkan KBLI 06100, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi (kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan), skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta jenis perizinan berusaha yang disebutkan. Data juga mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyulingan minyak bumi tidak termasuk dalam KBLI 06100 (lihat subgolongan 1920).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 06100 adalah "Izin - Kontrak Kerja Sama".
Data menyebutkan bahwa untuk "Usaha Besar" tingkat risikonya adalah "Tinggi". Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko lain tidak tercantum dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "30 Hari". Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.