KBLI 08102

Penggalian Batu Kapur/Gamping

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08102
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08102

KBLI 08102 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penggalian pasir dan tanah liat. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 08102 secara spesifik mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penggalian, pengambilan, dan pengolahan pasir serta tanah liat, baik untuk kebutuhan konstruksi maupun industri lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08102

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08102 meliputi segala aktivitas yang berhubungan dengan penggalian dan pengambilan pasir dan tanah liat dari alam. Kegiatan ini dimulai dari proses eksplorasi, ekstraksi, pengangkutan, hingga pengolahan pasir dan tanah liat agar siap digunakan atau dipasarkan. Selain itu, usaha dalam KBLI 08102 dapat melakukan pemrosesan awal seperti pencucian, pemilahan, dan pengemasan material hasil galian untuk memenuhi standar industri atau permintaan pasar.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 08102

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 08102 antara lain:

  • Perusahaan penggalian pasir untuk kebutuhan konstruksi bangunan dan infrastruktur
  • Usaha penambangan tanah liat untuk bahan baku industri keramik dan genteng
  • Penyedia jasa pengambilan dan penjualan pasir urug untuk proyek jalan raya
  • Pengolahan pasir silika untuk industri kaca dan elektronik
  • Usaha pengemasan tanah liat untuk kebutuhan pertanian atau industri

Semua jenis usaha tersebut harus mengacu pada ketentuan KBLI 08102 dalam proses pendirian dan operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penggalian pasir dan tanah liat wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Untuk KBLI 08102, pemilik usaha harus memastikan seluruh dokumen pendukung seperti izin lingkungan, dokumen teknis pertambangan, dan persetujuan tata ruang telah lengkap sebelum mengajukan perizinan di OSS.

Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan karakteristik usaha penggalian pasir dan tanah liat. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, sehingga setiap pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan operasional secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08102

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 08102 dengan KBLI lainnya dalam satu bidang usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha yang relevan, selama masih dalam ruang lingkup dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan lini usaha, namun tetap harus memastikan seluruh aspek legalitas dan perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.