KBLI 23941
Industri Semen
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23941Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 23941
KBLI 23941 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan semen. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan identifikasi, pengawasan, dan pengembangan sektor usaha. Dalam konteks sistem OSS (Online Single Submission), KBLI 23941 menjadi acuan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang industri semen, sehingga seluruh proses perizinan usaha dapat dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23941
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23941 meliputi seluruh proses produksi semen, mulai dari pengolahan bahan baku, pencampuran, pembakaran, hingga pengemasan semen siap jual. Kegiatan usaha ini tidak hanya terbatas pada pembuatan semen Portland, tetapi juga mencakup berbagai jenis semen lain seperti semen putih, semen pozzolan, dan jenis semen khusus lainnya. Seluruh aktivitas dalam rantai produksi semen, baik skala besar maupun menengah, wajib mengacu pada ketentuan KBLI 23941.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 23941
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23941 antara lain:
- Pabrik semen Portland
- Pabrik semen putih
- Pabrik semen pozzolan
- Pabrik semen khusus untuk konstruksi tertentu
- Unit usaha pengemasan dan distribusi semen hasil produksi sendiri
Usaha-usaha tersebut harus mencantumkan KBLI 23941 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi industri.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 23941
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industri semen dengan KBLI 23941 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, izin operasional, hingga izin komersial sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek legal, teknis, dan lingkungan telah dipenuhi sebelum memulai operasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23941
Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan kode KBLI. KBLI 23941 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 2020, yang merupakan kode untuk industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi bidang usaha, serta menghindari tumpang tindih dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa klasifikasi KBLI yang diajukan sesuai dengan aktivitas utama yang dijalankan dan mengikuti aturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.