Pengertian KBLI 23969
KBLI 23969 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pengolahan mineral bukan logam lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan, perizinan usaha, dan pengawasan oleh pemerintah, khususnya dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 23969, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara spesifik sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23969
Ruang lingkup KBLI 23969 meliputi kegiatan industri pengolahan dan produksi barang-barang dari mineral bukan logam yang tidak termasuk dalam kategori lain. Kegiatan usaha pada KBLI ini biasanya mencakup proses pengolahan bahan mentah mineral bukan logam menjadi produk akhir atau setengah jadi yang digunakan dalam berbagai sektor industri. Proses yang dilakukan dapat berupa pemotongan, pembentukan, pencampuran, hingga finishing produk mineral bukan logam.
Beberapa komoditas yang termasuk dalam KBLI 23969 antara lain pengolahan asbes, mika, grafit alami, batu mulia sintetis, dan produk mineral bukan logam khusus lainnya yang belum terklasifikasikan di KBLI lain. Kegiatan usaha ini memiliki peranan penting dalam mendukung sektor konstruksi, manufaktur, dan industri kreatif di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23969
Berikut beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 23969:
- Industri pengolahan asbes menjadi produk setengah jadi atau produk akhir
- Usaha pengolahan mika, baik untuk kebutuhan industri elektronik maupun kosmetik
- Industri pemrosesan grafit alami menjadi bahan baku pensil atau pelumas
- Pembuatan batu mulia sintetis untuk perhiasan atau keperluan industri
- Pengolahan mineral bukan logam lain yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI 2396 lainnya
Jenis usaha ini umumnya memerlukan teknologi khusus serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan kerja.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 23969 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin operasional dan komersial. Pengurusan perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam memperoleh fasilitas dan dukungan pemerintah.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 23969 biasanya meliputi:
- Pendaftaran akun OSS dan pengisian data usaha
- Verifikasi dokumen pendukung sesuai jenis usaha
- Penerbitan NIB dan izin usaha utama
- Memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha di bidang KBLI 23969 dapat menjalankan operasionalnya secara resmi dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas usaha yang disediakan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23969
Berdasarkan