KBLI 08911
Pertambangan Belerang
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08911Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08911
KBLI 08911 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertambangan batu bara. Kode KBLI 08911 secara khusus mengacu pada aktivitas pertambangan batu bara, termasuk ekstraksi, pengolahan, hingga penjualan batu bara sebagai komoditas utama. Penggunaan kode KBLI ini wajib dicantumkan pada proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08911
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 08911 meliputi seluruh proses yang berkaitan dengan pertambangan batu bara. Hal ini mencakup eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan batu bara. Selain itu, kegiatan pengolahan yang bertujuan meningkatkan kualitas batu bara juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib memiliki perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasional dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08911
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 08911 antara lain perusahaan pertambangan batu bara, usaha jasa pengolahan batu bara, serta perusahaan penjualan dan distribusi batu bara. Selain itu, perusahaan yang menyediakan jasa transportasi khusus batu bara ataupun penyimpanan batu bara di lokasi tertentu juga dapat menggunakan kode KBLI ini dalam perizinan usaha mereka melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dengan KBLI 08911 diwajibkan untuk mengurus dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pengajuan dan pengelolaan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta berbagai dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pertambangan batu bara secara legal dan terstruktur. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha ini menjadi syarat mutlak agar perusahaan dapat beroperasi tanpa hambatan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08911
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08911. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggabungan KBLI dilakukan sesuai dengan regulasi perizinan usaha melalui OSS agar tidak terjadi pelanggaran administrasi dan seluruh aktivitas usaha tetap berjalan secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.