KBLI 46620

Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).

Baca penjelasan lengkap KBLI 46620
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 46620

KBLI 46620 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta produk turunannya. Kode KBLI 46620 digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam distribusi atau perdagangan bahan bakar seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, dan produk-produk olahan lainnya. Klasifikasi ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) karena menentukan persyaratan perizinan dan regulasi yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46620

Ruang lingkup kegiatan usaha dengan kode KBLI 46620 meliputi perdagangan besar berbagai jenis bahan bakar dan produk turunannya. Kegiatan ini tidak terbatas hanya pada penjualan bahan bakar mentah, tetapi juga mencakup distribusi dan pemasaran produk hasil pengolahan bahan bakar. Perusahaan yang memiliki KBLI 46620 dapat menjalankan aktivitas seperti impor, ekspor, dan penjualan lokal bahan bakar untuk kebutuhan industri maupun konsumen akhir. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup jasa pendukung terkait penyimpanan dan transportasi bahan bakar.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 46620

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46620 antara lain:

  • Perdagangan besar batu bara dan briket batubara
  • Perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) seperti solar, bensin, dan minyak tanah
  • Perdagangan besar gas alam cair (LNG/LPG)
  • Perdagangan besar minyak pelumas dan produk turunan bahan bakar lainnya
  • Distribusi dan penjualan bahan bakar untuk industri dan transportasi

Usaha-usaha tersebut wajib memiliki KBLI 46620 dalam dokumen perizinan usaha yang diurus melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 46620 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin komersial atau operasional sesuai regulasi yang berlaku. OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara online, sehingga lebih transparan dan efisien. Selain itu, pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan menjadi bagian penting dalam mendapatkan izin usaha di bidang perdagangan besar bahan bakar.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 46620 dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya serta memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan operasional bisnis di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46620

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46620. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46620 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan kewajiban perizinan usaha melalui OSS serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku untuk masing-masing bidang usaha.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam memperluas kegiatan bisnis, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku di Indonesia

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.