KBLI 45405

Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45405
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45405

KBLI 45405 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang “Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas”. KBLI ini merupakan kode resmi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor bekas secara eceran. Penetapan kode KBLI 45405 sangat penting sebagai dasar pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45405

Ruang lingkup KBLI 45405 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang berfokus pada penjualan sepeda motor bekas kepada konsumen akhir. Kegiatan ini meliputi pembelian, penyimpanan, penataan, hingga penjualan sepeda motor bekas dari berbagai merek dan tipe. Selain itu, usaha yang tercakup dalam KBLI ini juga dapat memberikan layanan konsultasi atau informasi terkait sepeda motor bekas yang dijual, namun tidak termasuk jasa perbaikan atau pemeliharaan sepeda motor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 45405

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 45405 di antaranya adalah:

  • Showroom sepeda motor bekas
  • Dealer sepeda motor bekas
  • Usaha perdagangan sepeda motor bekas secara online maupun offline
  • Lapak penjualan sepeda motor bekas di pasar otomotif

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 45405 dalam dokumen perizinan usaha mereka, baik yang beroperasi secara mandiri maupun sebagai cabang dari perusahaan yang lebih besar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran sepeda motor bekas wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin komersial atau operasional lainnya. Dengan mencantumkan KBLI 45405 pada saat mengajukan perizinan usaha di OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi dan dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepemilikan izin usaha yang sesuai akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai fasilitas dan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45405

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 45405 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45405 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, tetap diperlukan ketelitian dalam memilih KBLI yang akan digabungkan agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercakup secara legal dan sesuai dengan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.