KBLI 46332
Perdagangan Besar Produk Roti
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46332Pengertian KBLI 46332
KBLI 46332 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar minuman keras. KBLI ini merupakan bagian penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) karena memberikan identitas jelas bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol. Dengan adanya KBLI 46332, proses perizinan usaha menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46332
Ruang lingkup KBLI 46332 mencakup kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada distribusi dan penjualan minuman keras dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, seperti toko, restoran, hotel, dan distributor lainnya. Kegiatan ini meliputi pembelian, penyimpanan, pengemasan ulang, serta penyaluran minuman keras baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Namun, KBLI ini tidak mencakup kegiatan produksi atau manufaktur minuman keras, melainkan hanya pada aspek perdagangan besarnya.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 46332
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 46332 antara lain distributor minuman keras impor, perusahaan perdagangan besar minuman beralkohol lokal, dan agen-agen penyalur minuman keras kepada hotel, restoran, maupun bar. Usaha-usaha ini biasanya memiliki jaringan distribusi yang luas dan bekerja sama dengan berbagai pemasok dan pelanggan di sektor pariwisata, hiburan, serta retail.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 46332
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar minuman keras dengan KBLI 46332 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha khusus sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), rekomendasi dari instansi terkait, serta kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan lingkungan hidup. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas setiap pelaku usaha di sektor ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI dengan KBLI 46332
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 46332. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46332 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usahanya, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas hukum. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi syarat dan izin yang relevan sesuai dengan regulasi masing-masing bidang.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.