KBLI 47761
Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47761Pengertian KBLI 47761
KBLI 47761 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan produk perawatan tubuh di toko. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), KBLI 47761 digunakan sebagai referensi utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan eceran produk kosmetik dan perawatan tubuh secara legal dan terdaftar di Indonesia. Kode ini penting sebagai dasar pengajuan perizinan usaha agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47761
Ruang lingkup usaha KBLI 47761 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran khusus kosmetik dan produk perawatan tubuh, yang dilakukan di toko-toko fisik. Usaha dengan KBLI ini fokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir, baik produk lokal maupun impor, dengan kategori produk seperti kosmetik, parfum, sabun kecantikan, produk perawatan kulit, dan produk perawatan rambut. Seluruh kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47761 harus memenuhi standar keamanan dan kualitas produk sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47761
Beberapa contoh usaha yang menggunakan KBLI 47761 antara lain:
- Toko kosmetik yang menjual produk make-up, skincare, dan parfum
- Toko khusus perawatan rambut seperti shampoo, conditioner, dan produk styling
- Gerai retail yang menyediakan sabun kecantikan, body lotion, dan deodorant
- Outlet resmi brand kosmetik baik nasional maupun internasional
- Franchise toko kecantikan yang menjual produk perawatan tubuh dan wajah
Semua jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 47761 pada saat pendaftaran di OSS untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran khusus kosmetik dan produk perawatan tubuh wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia dengan prinsip kemudahan, transparansi, dan efisiensi. Dengan memilih KBLI 47761 pada proses pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti sertifikasi BPOM untuk produk tertentu dan izin lingkungan jika diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47761
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47761. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47761 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan lingkup usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam satu NIB melalui sistem OSS, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.