KBLI 47303

Perdagangan Eceran Minyak Pelumas Di Toko

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47303
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47303

KBLI 47303 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak (BBM), gas, dan produk sejenisnya yang dilakukan di toko khusus. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis penjualan BBM dan produk turunannya secara eceran, terutama dalam skala toko atau outlet yang melayani konsumen akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47303

Ruang lingkup KBLI 47303 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran bahan bakar minyak, gas, dan produk sejenis yang dijual langsung kepada konsumen di toko khusus. Kegiatan ini mencakup penjualan BBM seperti bensin, solar, minyak tanah, LPG, dan produk lain yang sejenis. Penjualan dilakukan secara langsung di lokasi usaha, bukan melalui distribusi besar atau grosir. Selain itu, KBLI ini juga mencakup penjualan produk-produk pelumas, oli, serta aksesoris kendaraan yang berhubungan dengan bahan bakar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47303

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47303 antara lain:

  • Toko penjualan eceran BBM (bensin, solar, minyak tanah)
  • Outlet LPG atau toko penjualan tabung gas rumah tangga
  • Toko khusus penjualan pelumas dan oli kendaraan
  • Stasiun pengisian bahan bakar minyak mini (pertamini)
  • Gerai penjualan bahan bakar alternatif seperti biofuel

Semua usaha yang menjual bahan bakar, gas, atau produk turunannya secara langsung kepada konsumen akhir dan beroperasi di toko fisik khusus dapat dikategorikan dalam KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha dengan klasifikasi KBLI 47303 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha yang diatur oleh pemerintah. Seluruh proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan perizinan berusaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengajuan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kelayakan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah setempat. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di sektor perdagangan eceran bahan bakar minyak dan gas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47303

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47303 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47303 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan secara bersamaan melalui sistem OSS untuk mempermudah proses perizinan usaha bagi pelaku usaha yang menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.