Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47303 - Perdagangan Eceran Minyak Pelumas Di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47303
Perdagangan Eceran Minyak Pelumas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47303.
KBLI 47303 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Minyak Pelumas" mengacu pada kelompok kegiatan yang berhubungan dengan penjualan eceran produk pelumas dan produk pendingin yang ditujukan untuk kendaraan bermotor. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang tersedia untuk KBLI tersebut.
Menurut uraian resmi, "Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor." Ruang lingkup ini menempatkan fokus pada aktivitas ritel yang menyediakan produk pelumas (minyak pelumas) dan produk pendingin (cairan pendingin/antifreeze atau sejenisnya) khusus untuk kebutuhan kendaraan bermotor.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat keterangan tersendiri mengenai kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 47303. Uraian resmi hanya menyebutkan ruang lingkup sebagaimana dikutip, tanpa daftar pengecualian eksplisit.
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut. Semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah":
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47303 adalah: NIB. Data hanya mencantumkan jenis perizinan tersebut dan tidak memuat rincian tambahan mengenai persyaratan atau alur penerbitan.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan pada data KBLI ini tidak tercantum (nilai data: "-"). Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan keterangan tentang berapa lama penerbitan perizinan berlangsung.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber data):
Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 47303 tercatat sebagai "-" dalam sumber yang digunakan. Dengan kata lain, data tersebut tidak memuat keterangan perubahan yang diuraikan secara eksplisit.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47303, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi: perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data ini adalah NIB; informasi tentang jangka waktu penerbitan atau persyaratan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan. Selain itu, data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha adalah "Rendah". Untuk kepastian persyaratan administratif dan teknis, verifikasi lebih lanjut ke sumber resmi diperlukan karena data yang digunakan di sini tidak memuat rincian prosedural atau pengecualian.
KBLI 47303 berjudul "Perdagangan Eceran Minyak Pelumas" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor.
Data menyebutkan kegiatan termasuk perdagangan eceran minyak pelumas dan perdagangan eceran produk pendingin untuk kendaraan bermotor.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47303 adalah NIB. Data tidak menyertakan rincian persyaratan tambahan.
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercantum sebagai "Rendah".
Data yang digunakan tidak memuat informasi tentang jangka waktu penerbitan (nilai data: "-").