KBLI 45302

Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45302
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45302

KBLI 45302 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, selain mobil. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 45302, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45302

Ruang lingkup KBLI 45302 mencakup aktivitas perdagangan eceran suku cadang, komponen, serta aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kegiatan ini meliputi penjualan berbagai jenis sparepart, baik yang bersifat mekanis, elektrik, maupun aksesori tambahan untuk kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan niaga lainnya. Tidak termasuk dalam KBLI ini adalah perdagangan suku cadang untuk mobil penumpang, sepeda motor, atau kendaraan roda dua.

Contoh Jenis Usaha KBLI 45302

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 45302 antara lain:

  • Toko yang menjual suku cadang truk dan bus
  • Usaha perdagangan aksesori khusus kendaraan niaga
  • Distributor sparepart alat berat dengan roda empat atau lebih
  • Penjualan komponen kendaraan komersial seperti filter, rem, dan lampu
  • Gerai penjualan aksesori interior dan eksterior kendaraan roda empat non-mobil

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 45302 saat melakukan registrasi dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk menjamin legalitas operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengajuan izin kini dilakukan secara daring melalui platform OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, hingga perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan KBLI 45302 dalam proses ini memastikan usaha teridentifikasi secara tepat dan memudahkan proses verifikasi oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45302

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 45302 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dapat menggabungkan KBLI 45302 bersama KBLI lain dalam satu perizinan usaha melalui OSS, selama seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan, tentunya tetap dengan memperhatikan syarat dan perizinan usaha yang dibutuhkan sesuai dengan sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.