Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47761 - Perdagangan Eceran Bunga Potong/FloristPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47761
Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47761.
KBLI 47761 berjudul "Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist". Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong atau florist. Uraian resmi singkat tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran bunga potong dan kegiatan florist yang fokus pada penjualan bunga potong secara eceran.
Data tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan untuk KBLI 47761. Jika ada kebutuhan pembeda lebih rinci, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha toko bunga potong dan usaha florist yang melakukan perdagangan eceran bunga potong. Contoh lain diluar uraian resmi tidak dicantumkan dalam data.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi ini tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai konteks perizinan:
Data tidak menyatakan alasan perbedaan tingkat risiko atau bagaimana risiko tersebut ditetapkan; hanya kombinasi skala dan tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47761 adalah:
Informasi lebih rinci mengenai jenis izin, persyaratan teknis, atau prosedur tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercatat dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 47761 dalam data adalah: Tetap.
KBLI 47761 berjudul "Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist.
Yang termasuk adalah kegiatan perdagangan eceran bunga potong dan usaha florist yang fokus pada penjualan bunga potong, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "NIB". Rincian persyaratan tidak disediakan dalam data.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Tidak. Data mencantumkan kombinasi untuk setiap skala (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) yang mencakup tingkat risiko Rendah dan Tinggi. Data tidak menjelaskan penentuan atau perincian lebih lanjut mengenai perbedaan risiko.