Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nikel, bijih dan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih dan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain (perak, platina).
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46620
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46721
Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46721.
KBLI 46721 berjudul "Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar bijih dan konsentrat logam, baik logam besi maupun bukan besi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, termasuk contoh spesifik bijih dan konsentrat nikel, tembaga, aluminium, besi, emas serta logam mulia lain seperti perak dan platina.
Secara eksplisit, uraian resmi mencantumkan perdagangan besar atas: bijih dan konsentrat nikel; bijih dan konsentrat tembaga; bijih dan konsentrat aluminium; bijih dan konsentrat besi; bijih dan konsentrat emas; serta logam mulia lain seperti perak dan platina. Semua aktivitas ini harus dipahami sebagai perdagangan besar (wholesale) sesuai judul KBLI.
Data KBLI yang disediakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian lain. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang secara resmi disebut "tidak termasuk" dalam data ini.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah: perusahaan yang melakukan perdagangan besar bijih nikel; pedagang besar konsentrat tembaga; pedagang besar bijih aluminium; pedagang besar bijih besi; dan perdagangan besar bijih emas serta logam mulia seperti perak dan platina. Contoh tersebut diambil hanya dari kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyebutkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa setiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum; data ini tidak menyatakan perbedaan risiko antar skala selain apa yang tercantum di atas.
Dalam data KBLI ini, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Penetapan jenis perizinan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan menjadi acuan untuk pengelompokan perizinan menurut sistem yang digunakan dalam data tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau entitas.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah: 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Pecah Kode". Informasi ini menyatakan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang diberikan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 46721, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian resmi KBLI sesuai dengan kegiatan perdagangan besar bijih dan konsentrat logam yang dijalankan; catat bahwa semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi"; perizinan berusaha terkait dikategorikan sebagai "Izin"; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 14 Hari (data saja, bukan jaminan). Jika memerlukan kepastian administratif lebih lanjut, rujuk kepada instansi atau sistem perizinan yang relevan sesuai prosedur resmi.
KBLI 46721 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar bijih dan konsentrat logam, mencakup logam besi dan bukan besi seperti nikel, tembaga, aluminium, besi, emas, dan logam mulia lain.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin".
Menurut data, setiap skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi".
Ya. Padanan yang tercantum adalah: 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.