← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

46721 - Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nikel, bijih dan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih dan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain (perak, platina).

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46620

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46721?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46721

Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46721: Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46721.

Pengertian KBLI 46721

KBLI 46721 berjudul "Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar bijih dan konsentrat logam, baik logam besi maupun bukan besi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46721

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, termasuk contoh spesifik bijih dan konsentrat nikel, tembaga, aluminium, besi, emas serta logam mulia lain seperti perak dan platina.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46721

Secara eksplisit, uraian resmi mencantumkan perdagangan besar atas: bijih dan konsentrat nikel; bijih dan konsentrat tembaga; bijih dan konsentrat aluminium; bijih dan konsentrat besi; bijih dan konsentrat emas; serta logam mulia lain seperti perak dan platina. Semua aktivitas ini harus dipahami sebagai perdagangan besar (wholesale) sesuai judul KBLI.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang disediakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian lain. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang secara resmi disebut "tidak termasuk" dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah: perusahaan yang melakukan perdagangan besar bijih nikel; pedagang besar konsentrat tembaga; pedagang besar bijih aluminium; pedagang besar bijih besi; dan perdagangan besar bijih emas serta logam mulia seperti perak dan platina. Contoh tersebut diambil hanya dari kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu dicatat bahwa setiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum; data ini tidak menyatakan perbedaan risiko antar skala selain apa yang tercantum di atas.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI ini, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Penetapan jenis perizinan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan menjadi acuan untuk pengelompokan perizinan menurut sistem yang digunakan dalam data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau entitas.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah: 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Pecah Kode". Informasi ini menyatakan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 46721, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian resmi KBLI sesuai dengan kegiatan perdagangan besar bijih dan konsentrat logam yang dijalankan; catat bahwa semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi"; perizinan berusaha terkait dikategorikan sebagai "Izin"; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 14 Hari (data saja, bukan jaminan). Jika memerlukan kepastian administratif lebih lanjut, rujuk kepada instansi atau sistem perizinan yang relevan sesuai prosedur resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 46721?

KBLI 46721 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar bijih dan konsentrat logam, mencakup logam besi dan bukan besi seperti nikel, tembaga, aluminium, besi, emas, dan logam mulia lain.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46721?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 46721?

Menurut data, setiap skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi".

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah: 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.