Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan - perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, seperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte; perdagangan besar baja canai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya; perdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan; perdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel; - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan, lihat kategori L.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46631 - Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan KonstruksiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46620
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46722
Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46722.
KBLI 46722 berjudul "Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi". Definisi ini merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang fokus pada perdagangan besar produk logam yang masih dalam bentuk setengah jadi, termasuk berbagai bentuk hasil peleburan, pengecoran, dan produk baja canai serta produk logam lain yang umumnya diperdagangkan dalam skala besar.
Ruang lingkup KBLI 46722 berdasarkan uraian resmi mencakup beberapa aktivitas utama yang berkaitan dengan perdagangan besar produk logam setengah jadi. Uraian resmi menyatakan kegiatan berikut sebagai bagian dari kelompok ini:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain perdagangan besar:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan pengecualian yang perlu dibedakan: kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan emas batangan, rujukan diarahkan ke kategori lain (lihat kategori L menurut uraian resmi).
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data tercantum kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46722. Sesuai data, kombinasi yang tersedia adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa untuk setiap skala usaha, data mencantumkan tingkat risiko baik rendah maupun tinggi. Penetapan risiko operasional lebih lanjut dalam mekanisme perizinan OSS berbasis risiko tidak dijabarkan dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46722 adalah:
Data tidak mencantumkan persyaratan lain seperti Sertifikat Standar; jika informasi tersebut diperlukan, data yang digunakan ini tidak menyertakannya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Perlu dicatat bahwa informasi jangka waktu ini adalah data yang disampaikan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan KBLI 46722 dengan KBLI 2020 menurut data adalah sebagai berikut:
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 46722 adalah: "Pecah Kode". Ini mengindikasikan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari struktur sebelumnya, sesuai data perubahan yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 46722 dalam proses pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 46722 berjudul "Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi" dan mencakup perdagangan besar produk hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, baja canai dan produk terkait, logam bubuk dan serpihan, kawat logam tanpa isolasi, serta lembaran baja yang diperdagangkan atas nama sendiri termasuk pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan; kegiatan tersebut dibedakan dan dirujuk ke kategori lain (lihat kategori L dalam uraian resmi).
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "NIB". Data ini tidak merinci persyaratan dokumen atau sertifikat lainnya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "14 Hari". Informasi ini hanya disajikan sebagai data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.