← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

46722 - Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi

Kelompok ini mencakup kegiatan - perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, seperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte; perdagangan besar baja canai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya; perdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan; perdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel; - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan, lihat kategori L.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46631 - Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan KonstruksiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46620

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Mineral14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian d. KK e. IPR f. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46722?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46722

Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46722: Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46722.

Pengertian KBLI 46722

KBLI 46722 berjudul "Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi". Definisi ini merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang fokus pada perdagangan besar produk logam yang masih dalam bentuk setengah jadi, termasuk berbagai bentuk hasil peleburan, pengecoran, dan produk baja canai serta produk logam lain yang umumnya diperdagangkan dalam skala besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46722

Ruang lingkup KBLI 46722 berdasarkan uraian resmi mencakup beberapa aktivitas utama yang berkaitan dengan perdagangan besar produk logam setengah jadi. Uraian resmi menyatakan kegiatan berikut sebagai bagian dari kelompok ini:

  • Perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, seperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte.
  • Perdagangan besar baja canai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya.
  • Perdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan.
  • Perdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel.
  • Perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46722

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain perdagangan besar:

  • Hasil peleburan dan pengecoran (contoh: ingot, bar, rod, billet, slab, matte).
  • Baja canai dan produk terkait seperti tabung, pipa, profil, dan profil berongga.
  • Logam dalam bentuk bubuk dan serpihan.
  • Kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel.
  • Lembaran baja yang diperdagangkan atas nama sendiri, termasuk aktivitas pemotongan yang lazim terkait perdagangan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan pengecualian yang perlu dibedakan: kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan emas batangan, rujukan diarahkan ke kategori lain (lihat kategori L menurut uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan yang memperdagangkan ingot, bar, atau billet hasil pengecoran bijih logam kepada industri pemrosesan berikutnya.
  • Pelaku usaha yang melakukan perdagangan besar lembaran baja dan menyediakan layanan pemotongan lembaran sebagai bagian dari penjualan atas nama sendiri.
  • Pedagang besar kawat logam tanpa lapisan yang memasarkan produk ke sektor pembuatan dan konstruksi.
  • Pemasok logam bubuk atau serpihan untuk pemanfaatan di industri tertentu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data tercantum kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46722. Sesuai data, kombinasi yang tersedia adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa untuk setiap skala usaha, data mencantumkan tingkat risiko baik rendah maupun tinggi. Penetapan risiko operasional lebih lanjut dalam mekanisme perizinan OSS berbasis risiko tidak dijabarkan dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46722 adalah:

  • Izin
  • NIB

Data tidak mencantumkan persyaratan lain seperti Sertifikat Standar; jika informasi tersebut diperlukan, data yang digunakan ini tidak menyertakannya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari". Perlu dicatat bahwa informasi jangka waktu ini adalah data yang disampaikan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 46722 dengan KBLI 2020 menurut data adalah sebagai berikut:

  • 46620 - Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam 46631 - Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan KonstruksiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 46722 adalah: "Pecah Kode". Ini mengindikasikan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari struktur sebelumnya, sesuai data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46722 dalam proses pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 46722; hanya kegiatan yang tercantum yang termasuk.
  • Perhatikan pengecualian yang disebutkan, khususnya perdagangan emas batangan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
  • Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk memahami kategori risiko yang relevan pada OSS berbasis risiko.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum ("Izin" dan "NIB") dan jangka waktu penerbitan yang terinformasi; data ini tidak menjamin hasil atau waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46722?

KBLI 46722 berjudul "Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi" dan mencakup perdagangan besar produk hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, baja canai dan produk terkait, logam bubuk dan serpihan, kawat logam tanpa isolasi, serta lembaran baja yang diperdagangkan atas nama sendiri termasuk pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan.

Apakah perdagangan emas batangan termasuk dalam KBLI 46722?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan; kegiatan tersebut dibedakan dan dirujuk ke kategori lain (lihat kategori L dalam uraian resmi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46722?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "NIB". Data ini tidak merinci persyaratan dokumen atau sertifikat lainnya.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "14 Hari". Informasi ini hanya disajikan sebagai data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.