KBLI 07102
Pertambangan Bijih Besi
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 07102Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 07102
KBLI 07102 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 07102, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07102
KBLI 07102 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan pengolahan bijih nikel. Ruang lingkupnya meliputi eksplorasi, penambangan, pemisahan, hingga pengolahan awal bijih nikel sebelum diproses lebih lanjut. Kegiatan ini juga termasuk dalam pengelolaan limbah hasil penambangan serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan ramah lingkungan.
Usaha yang tergolong dalam KBLI 07102 wajib mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan sosial yang telah diatur oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar proses pertambangan nikel dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 07102
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 07102 antara lain:
- Perusahaan pertambangan bijih nikel skala besar maupun kecil
- Usaha eksplorasi dan survei cadangan bijih nikel
- Unit pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel
- Jasa pendukung kegiatan penambangan nikel, seperti transportasi dan penyimpanan hasil tambang
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 07102 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 07102 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel (KBLI 07102) diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terpadu yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia, sehingga seluruh tahapan perizinan dapat dilakukan secara online, transparan, dan terintegrasi.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha KBLI 07102 di OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta komitmen lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin usaha yang diperoleh dari OSS menjadi dasar legalitas operasional dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di bidang pertambangan nikel.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 07102
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 07102. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 07102 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta tetap wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS untuk setiap kegiatan yang dijalankan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.