KBLI 05200

Pertambangan Lignit

Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 05200
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 05200

KBLI 05200 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang pertambangan dan penggalian lignit. KBLI ini secara spesifik mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi, penambangan, dan pengolahan lignit, yaitu salah satu jenis batubara dengan kandungan karbon lebih rendah dibandingkan bituminous, namun tetap memiliki nilai ekonomis dan industri yang penting. KBLI 05200 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di sektor pertambangan lignit di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 05200

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 05200 meliputi seluruh proses yang berkaitan dengan pertambangan lignit, mulai dari eksplorasi, penambangan, pemrosesan, hingga pengangkutan hasil tambang. Kegiatan ini mencakup pengambilan lignit dari dalam tanah, pengolahan awal untuk meningkatkan mutu, serta penjualan lignit baik di pasar domestik maupun ekspor. Selain itu, kegiatan penunjang seperti jasa konsultasi pertambangan lignit, penyewaan alat berat, dan pengelolaan limbah tambang juga menjadi bagian dari ruang lingkup KBLI 05200.

Contoh Jenis Usaha KBLI 05200

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 05200 antara lain:

  • Perusahaan pertambangan lignit yang melakukan eksplorasi dan penambangan di lokasi-lokasi tertentu.
  • Usaha pengolahan dan pemurnian lignit menjadi produk siap pakai untuk kebutuhan industri energi.
  • Jasa penyewaan alat berat khusus pertambangan lignit.
  • Perusahaan jasa konsultasi dan survei terkait pertambangan lignit.
  • Usaha pengangkutan dan distribusi hasil tambang lignit ke berbagai wilayah.
Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan penggalian lignit dengan KBLI 05200 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan usaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pemenuhan komitmen, hingga penerbitan izin usaha. Pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, seperti izin lingkungan, dokumen teknis pertambangan, dan bukti kepemilikan lahan, sebelum mengajukan permohonan pada OSS. Dengan mengikuti prosedur OSS, legalitas usaha terjamin dan kegiatan operasional dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 05200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 05200 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 05200 dengan kategori usaha lain selama masih relevan dengan kegiatan inti dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat menjadi strategi bagi perusahaan untuk memperluas cakupan bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta memaksimalkan peluang di sektor pertambangan dan pengolahan sumber daya mineral.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.