KBLI 25113
Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25113Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 25113
KBLI 25113 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pintu dan jendela dari logam. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pedoman pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia. Kode KBLI 25113 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang produksi pintu dan jendela berbahan logam, baik untuk kebutuhan konstruksi gedung, rumah tinggal, maupun fasilitas lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25113
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 25113 mencakup seluruh proses produksi pintu dan jendela dari logam, mulai dari desain, pemotongan, pembentukan, hingga perakitan akhir. Usaha dalam kategori ini dapat meliputi pembuatan pintu besi, jendela aluminium, kusen logam, serta berbagai komponen pelengkapnya seperti engsel, pegangan, dan kerangka. Selain itu, KBLI 25113 juga mencakup kegiatan finishing, pengecatan, dan pemasangan pintu serta jendela logam di lokasi proyek pembangunan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 25113
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25113 antara lain:
- Industri pembuatan pintu besi dan baja untuk bangunan komersial dan residensial
- Usaha pembuatan jendela aluminium untuk gedung perkantoran
- Pabrikasi kusen logam untuk proyek konstruksi
- Perakitan pintu garasi berbahan logam
- Pembuatan partisi dan panel logam untuk interior dan eksterior bangunan
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 25113
Setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis di bidang pembuatan pintu dan jendela dari logam wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 25113 harus melakukan pendaftaran, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengurus izin operasional atau izin komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas kegiatan usaha, kelancaran operasional, dan kemudahan dalam akses pembiayaan maupun kemitraan bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25113
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 25113 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang terkait, seperti penggabungan dengan KBLI untuk jasa pemasangan, produksi komponen logam lainnya, atau bidang konstruksi. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS dan disesuaikan dengan jenis aktivitas usaha yang dijalankan agar sesuai dengan regulasi dan dapat mempermudah proses pengajuan perizinan tambahan di masa mendatang.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.