KBLI 20113
Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20113Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 20113
KBLI 20113 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur tentang industri pembuatan pupuk buatan anorganik tunggal. KBLI 20113 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor produksi pupuk anorganik, terutama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penggunaan kode KBLI ini memastikan bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20113
Ruang lingkup KBLI 20113 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan pupuk buatan anorganik tunggal. Kegiatan ini mencakup proses produksi, pengolahan bahan baku, hingga pengemasan produk akhir yang berupa pupuk anorganik tunggal seperti pupuk urea, pupuk amonium sulfat, atau pupuk tunggal lainnya yang berbahan dasar anorganik. Setiap tahapan produksi wajib mengikuti standar keselamatan dan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20113
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20113 antara lain:
- Pabrik pembuatan pupuk urea anorganik tunggal
- Industri pupuk amonium nitrat
- Usaha produksi pupuk kalium tunggal
- Pabrik pengolahan pupuk fosfat tunggal
- Perusahaan pembuatan pupuk anorganik tunggal lainnya yang tidak dicampur dengan bahan organik atau unsur hara lain
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20113
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi pupuk anorganik tunggal wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan perizinan usaha, termasuk untuk KBLI 20113. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 20113 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta komitmen untuk mematuhi standar lingkungan dan keselamatan kerja. Dengan demikian, OSS memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas produksi pupuk anorganik tunggal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20113
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20113 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usahanya, selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran atau pembaruan perizinan usaha, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.