Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; - jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, 09900
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Administratif:
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 14 Hari
Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���
Jangka Waktu: 14 Hari
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Jangka Waktu: 14 Hari
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Administratif:
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 14 Hari
Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���
Jangka Waktu: 14 Hari
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Jangka Waktu: 14 Hari
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
A. Persyaratan Administratif:
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 14 Hari
Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���
Jangka Waktu: 14 Hari
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Jangka Waktu: 14 Hari
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Administratif:
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Permohonan
Jangka Waktu: 14 Hari
Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 14 Hari
Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���
Jangka Waktu: 14 Hari
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
Jangka Waktu: 14 Hari
Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Jangka Waktu: 14 Hari
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
09900
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 09900.
KBLI 09900, dengan judul resmi "Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya", mencakup kegiatan jasa penunjang yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk mendukung kegiatan pertambangan pada golongan pokok 05, 07, dan 08. Deskripsi resmi memperinci berbagai layanan teknis dan operasional yang dianggap sebagai aktivitas penunjang, serta secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi jasa penunjang untuk kegiatan pertambangan dan penggalian pada golongan pokok 05, 07, dan 08. Ruang lingkup ini mencakup aktivitas eksplorasi sederhana, penanganan hasil tambang berupa pemompaan dan pengeringan, uji coba penggalian dan pengeboran, layanan pengolahan biji besi oleh pihak ketiga, serta tugas yang berkaitan dengan keselamatan dan pembongkaran pada lingkungan pertambangan bawah tanah.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 09900 dan perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha:
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 09900 meliputi:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 09900 memiliki tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:
Informasi ini menunjukkan bahwa semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data dikategorikan berisiko tinggi; tiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang disediakan.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 09900 adalah: Izin - Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Penyebutan ini berasal dari data resmi yang digunakan sebagai sumber dan disajikan apa adanya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 14 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan berdasarkan data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya".
Status perubahan yang tercantum untuk entri ini adalah: Tetap, berdasarkan data resmi yang digunakan sebagai sumber.
KBLI 09900 adalah klasifikasi untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, khususnya untuk mendukung kegiatan pada golongan pokok 05, 07, dan 08, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain jasa eksplorasi tradisional (pengambilan contoh bijih, observasi geologi), pemompaan dan pengeringan hasil tambang, uji coba penggalian dan pengeboran, aglomerasi dan konsentrasi biji besi oleh pihak ketiga, pengamanan lubang tambang dan terowongan, serta penghancuran dan pembongkaran pada fasilitas pertambangan bawah tanah.
Yang tidak termasuk antara lain pengoperasian tambang atau penggalian (golongan pokok 05, 07, 08), jasa reparasi khusus mesin pertambangan (subgolongan 3312), dan jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak (subgolongan 7110).
Data menyebutkan perizinan berusaha: Izin - Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 14 Hari, namun informasi ini bersifat data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.