← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

09900 - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; - jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, 09900

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Persyaratan Administratif:

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Jangka Waktu: 14 Hari

15

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Jangka Waktu: 14 Hari

17

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan

Jangka Waktu: 14 Hari

18

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Persyaratan Administratif:

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Jangka Waktu: 14 Hari

15

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Jangka Waktu: 14 Hari

17

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan

Jangka Waktu: 14 Hari

18

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

A. Persyaratan Administratif:

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Jangka Waktu: 14 Hari

15

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Jangka Waktu: 14 Hari

17

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan

Jangka Waktu: 14 Hari

18

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

IUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Persyaratan Administratif:

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Permohonan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Jangka Waktu: 14 Hari

15

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Jangka Waktu: 14 Hari

17

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan

Jangka Waktu: 14 Hari

18

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 09900?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

09900

Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 09900: Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 09900.

Pengertian KBLI 09900

KBLI 09900, dengan judul resmi "Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya", mencakup kegiatan jasa penunjang yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk mendukung kegiatan pertambangan pada golongan pokok 05, 07, dan 08. Deskripsi resmi memperinci berbagai layanan teknis dan operasional yang dianggap sebagai aktivitas penunjang, serta secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 09900

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi jasa penunjang untuk kegiatan pertambangan dan penggalian pada golongan pokok 05, 07, dan 08. Ruang lingkup ini mencakup aktivitas eksplorasi sederhana, penanganan hasil tambang berupa pemompaan dan pengeringan, uji coba penggalian dan pengeboran, layanan pengolahan biji besi oleh pihak ketiga, serta tugas yang berkaitan dengan keselamatan dan pembongkaran pada lingkungan pertambangan bawah tanah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 09900

  • Jasa eksplorasi, misalnya pengambilan contoh bijih dan observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek.
  • Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang.
  • Jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Pengamanan lubang tambang dan terowongan.
  • Penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 09900 dan perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha:

  • Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak — kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 05, 07, dan 08.
  • Jasa reparasi khusus mesin pertambangan — dikategorikan pada subgolongan 3312.
  • Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak — dikategorikan pada subgolongan 7110.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 09900 meliputi:

  • Perusahaan jasa eksplorasi tradisional yang mengambil contoh bijih dan melakukan observasi geologi pada lokasi prospektif.
  • Kontraktor yang menyediakan layanan pemompaan dan pengeringan hasil tambang untuk site pertambangan tertentu.
  • Pelaksana uji coba pengeboran sumur atau ladang tambang untuk tujuan evaluasi cadangan.
  • Penyedia jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang bekerja sebagai pihak ketiga untuk pengolahan biji besi.
  • Perusahaan yang melakukan pengamanan lubang tambang dan perkuatan terowongan di area pertambangan bawah tanah.
  • Kontraktor pembongkaran yang menghancurkan struktur bangunan dan membongkar komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 09900 memiliki tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data dikategorikan berisiko tinggi; tiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang disediakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 09900 adalah: Izin - Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Penyebutan ini berasal dari data resmi yang digunakan sebagai sumber dan disajikan apa adanya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 14 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan berdasarkan data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk entri ini adalah: Tetap, berdasarkan data resmi yang digunakan sebagai sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 09900; hanya kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi yang termasuk dalam klasifikasi ini.
  • Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan agar tidak salah klasifikasi; beberapa kegiatan dialihkan ke golongan atau subgolongan lain seperti yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Perizinan yang tercantum adalah IUJP sesuai data; prosedur, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung lainnya tidak tercantum dalam data dan harus dikonfirmasi melalui kanal resmi yang relevan.
  • Catat bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha tercantum sebagai tinggi dalam data; konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko ini tidak dijelaskan dalam data yang digunakan di sini.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (14 Hari) disajikan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 09900?

KBLI 09900 adalah klasifikasi untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, khususnya untuk mendukung kegiatan pada golongan pokok 05, 07, dan 08, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang jelas termasuk dalam KBLI 09900?

Kegiatan yang termasuk antara lain jasa eksplorasi tradisional (pengambilan contoh bijih, observasi geologi), pemompaan dan pengeringan hasil tambang, uji coba penggalian dan pengeboran, aglomerasi dan konsentrasi biji besi oleh pihak ketiga, pengamanan lubang tambang dan terowongan, serta penghancuran dan pembongkaran pada fasilitas pertambangan bawah tanah.

Kegiatan apa yang perlu dibedakan dari KBLI 09900?

Yang tidak termasuk antara lain pengoperasian tambang atau penggalian (golongan pokok 05, 07, 08), jasa reparasi khusus mesin pertambangan (subgolongan 3312), dan jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak (subgolongan 7110).

Izin apa yang diperlukan untuk usaha dengan KBLI 09900 dan berapa lama penerbitannya?

Data menyebutkan perizinan berusaha: Izin - Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 14 Hari, namun informasi ini bersifat data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.