KBLI 08994

Penggalian Asbes

Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 08994
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 08994

KBLI 08994 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan dan penggalian batu bara. Kode KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 08994 secara spesifik mencakup aktivitas jasa yang mendukung operasional pertambangan batu bara, kecuali jasa pengeboran dan eksplorasi yang telah tercakup pada kelompok lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08994

Ruang lingkup KBLI 08994 meliputi semua kegiatan jasa yang berperan dalam menunjang proses pertambangan batu bara. Kegiatan tersebut dapat berupa jasa penyewaan alat berat berikut operatornya, jasa pengangkutan hasil tambang di area tambang, jasa pemeliharaan jalan tambang, hingga jasa pengelolaan limbah tambang. Selain itu, kegiatan lain yang mendukung kelancaran operasional pertambangan batu bara, namun tidak termasuk dalam kegiatan inti pertambangan, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 08994.

Contoh Jenis Usaha KBLI 08994

Beberapa contoh usaha yang masuk ke dalam KBLI 08994 antara lain:

  • Perusahaan jasa penyewaan alat berat untuk area pertambangan batu bara
  • Jasa pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambang ke tempat penampungan sementara di area tambang
  • Jasa pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan tambang
  • Jasa pengelolaan dan pemantauan limbah tambang batu bara
  • Jasa pendukung lain yang berkaitan langsung dengan operasional pertambangan batu bara, namun bukan bagian dari proses penambangan inti

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 08994 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan secara daring. Dengan mendaftarkan usaha pada kode KBLI 08994 di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas resmi untuk menjalankan aktivitas jasa penunjang pertambangan batu bara. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 08994

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 08994. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08994 dengan kode KBLI lainnya yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usahanya. Penggabungan ini tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memperoleh legalitas yang sah dan sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.