Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
08994 - Penggalian Asbes, 08994
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri
<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Tidak ada data.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
08994
Penggalian Asbes
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08994.
KBLI 08994 berjudul Penggalian Asbes. Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup penggalian asbes baik dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya. Uraian resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup aktivitas yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup KBLI 08994, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi, meliputi seluruh aktivitas penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, serta kegiatan pembersihan dan pemisahan asbes. Keterangan ini merupakan batasan langsung dari cakupan resmi dan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kegiatan yang sesuai dengan kode KBLI tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 08994. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan tidak tersedia dalam sumber data ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Contoh-contoh tersebut hanya diturunkan dari uraian resmi dan tidak menambahkan aktivitas lain di luar yang disebutkan.
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, setiap skala usaha yang melakukan kegiatan sesuai KBLI 08994 dikategorikan dengan tingkat risiko tinggi. Data tidak merinci konsekuensi administratif atau teknis dari klasifikasi risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 08994 adalah:
Istilah perizinan di atas disajikan persis sesuai data. Data tidak menjelaskan persyaratan administratif rinci, mekanisme penerbitan, atau apakah proses penerbitan terkait dengan sistem perizinan tertentu seperti OSS.
Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau kondisi.
Padanan menurut data untuk KBLI 08994 tercantum sebagai:
Data KBLI menyatakan status perubahan untuk kode ini adalah: Tetap. Artinya judul dan klasifikasi masih dipertahankan sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 08994, hal-hal yang sesuai dengan data dan perlu diperhatikan meliputi:
Ya. Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian tidak tersedia dalam data ini.
Data menyatakan bahwa semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko Tinggi untuk kegiatan yang tercakup oleh KBLI 08994.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi". Data tidak menjelaskan persyaratan atau mekanisme penerbitan kedua perizinan tersebut.