← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

08994 - Penggalian Asbes

Kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

08994 - Penggalian Asbes, 08994

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi Mineral Bukan Logam

Usaha Mikro

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 2

IUP Tahap Eksplorasi Mineral Bukan Logam

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 3

Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Mineral Bukan Logam

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil Laut

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Ruang Lingkup 4

Permohonan SIPB

Usaha Mikro

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Pertambangan Batuan14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri

2

<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p> <p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>

3

Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

4

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban

Tidak ada data.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 08994?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

08994

Penggalian Asbes

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 08994: Penggalian Asbes

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 08994.

Pengertian KBLI 08994

KBLI 08994 berjudul Penggalian Asbes. Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup penggalian asbes baik dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya. Uraian resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup aktivitas yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08994

Ruang lingkup KBLI 08994, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi, meliputi seluruh aktivitas penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, serta kegiatan pembersihan dan pemisahan asbes. Keterangan ini merupakan batasan langsung dari cakupan resmi dan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kegiatan yang sesuai dengan kode KBLI tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 08994

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penggalian asbes dalam bentuk serabut.
  • Penggalian asbes dalam bentuk non-serabut.
  • Kegiatan pembersihan asbes.
  • Pemisahan asbes dari material lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 08994. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan tidak tersedia dalam sumber data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Penggalian deposit asbes yang menghasilkan serat asbes.
  • Penggalian material mengandung asbes dalam bentuk tidak-serabut.
  • Kegiatan pembersihan lokasi atau material yang mengandung asbes.
  • Pemisahan asbes dari batuan atau material lain sebagai bagian dari proses penggalian.

Contoh-contoh tersebut hanya diturunkan dari uraian resmi dan tidak menambahkan aktivitas lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, setiap skala usaha yang melakukan kegiatan sesuai KBLI 08994 dikategorikan dengan tingkat risiko tinggi. Data tidak merinci konsekuensi administratif atau teknis dari klasifikasi risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 08994 adalah:

  • Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru
  • Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

Istilah perizinan di atas disajikan persis sesuai data. Data tidak menjelaskan persyaratan administratif rinci, mekanisme penerbitan, atau apakah proses penerbitan terkait dengan sistem perizinan tertentu seperti OSS.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data untuk KBLI 08994 tercantum sebagai:

  • 08994 - Penggalian Asbes

Status Perubahan KBLI

Data KBLI menyatakan status perubahan untuk kode ini adalah: Tetap. Artinya judul dan klasifikasi masih dipertahankan sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 08994, hal-hal yang sesuai dengan data dan perlu diperhatikan meliputi:

  1. Pastikan kegiatan usaha secara nyata sesuai dengan uraian resmi: penggalian asbes (serabut maupun tidak) dan/atau kegiatan pembersihan serta pemisahannya.
  2. Perhatikan bahwa data mencantumkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha; data tidak merinci implikasi administratif atau teknis dari klasifikasi risiko tersebut.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah persis seperti yang tercantum pada data; data tidak menjabarkan persyaratan dokumen atau tahapan permohonan.
  4. Data tidak menyebutkan informasi lain seperti kebutuhan NIB, Sertifikat Standar, persyaratan lingkungan, atau tata cara penerbitan izin. Informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 08994 mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut dan tidak serabut?

Ya. Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 08994?

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian tidak tersedia dalam data ini.

Apa tingkat risiko untuk usaha yang melakukan kegiatan di bawah KBLI 08994?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko Tinggi untuk kegiatan yang tercakup oleh KBLI 08994.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 08994?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi". Data tidak menjelaskan persyaratan atau mekanisme penerbitan kedua perizinan tersebut.