KBLI 24101
Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron And Steel Making)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 24101Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 24101
KBLI 24101 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan besi dan baja dasar. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam produksi besi dan baja dari bahan baku mentah, termasuk proses peleburan, pemurnian, dan pembentukan produk setengah jadi seperti billet, slab, dan bloom. KBLI 24101 menjadi acuan penting dalam perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku industri logam dasar.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24101
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 24101 meliputi seluruh proses industri dasar besi dan baja, mulai dari pengolahan bahan baku berupa bijih besi, scrap, maupun sponge iron, hingga menghasilkan produk setengah jadi. Kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini antara lain peleburan, pemurnian, pencetakan, hingga pembentukan produk besi dan baja yang digunakan sebagai bahan baku industri hilir seperti otomotif, konstruksi, dan manufaktur lainnya. Seluruh aktivitas tersebut wajib terdaftar dan memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 24101
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 24101 antara lain:
- Pabrik peleburan besi dan baja dari bijih besi
- Industri pembuatan billet dan slab baja
- Perusahaan pemrosesan baja cair menjadi produk setengah jadi
- Pabrik pengolahan scrap besi menjadi baja
- Industri pembuatan bloom besi dan baja
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 24101 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 24101
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri besi dan baja dasar dengan KBLI 24101 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, hingga izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di sektor industri logam dasar.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 24101
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 24101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 24101 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi syarat dan regulasi perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki beberapa jenis aktivitas industri untuk memperoleh legalitas usaha secara komprehensif dan efisien.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.