← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24101 - Industri Besi dan Baja Dasar

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24101 - Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron And Steel Making), 24101

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24101

Industri Besi dan Baja Dasar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24101: Industri Besi dan Baja Dasar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24101.

Pengertian KBLI 24101

KBLI 24101, dengan judul resmi "Industri Besi dan Baja Dasar", merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar berdasarkan uraian resmi. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi produksi bentuk-bentuk dasar besi dan baja seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), serta pembuatan baja kasar seperti ingot, bilet, bloom, dan slab. Kelompok ini juga mencakup pembuatan besi dan baja paduan serta serangkaian proses produksi terkait yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24101

Ruang lingkup berdasar uraian resmi mencakup pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar dari produk pertambangan maupun sumber lainnya, pembuatan besi dan baja paduan, serta proses produksi yang meliputi tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan, dan finishing. Selain itu, uraian resmi menyebutkan produksi besi kasar, produksi besi campuran, produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi, serta produksi besi melalui pemurnian dengan proses elektrolisis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24101

  • Pembuatan pellet bijih besi.
  • Produksi besi spons.
  • Produksi besi kasar (pig iron) dan besi kasar dalam bentuk balok.
  • Pembuatan baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab.
  • Pembuatan besi dan baja paduan.
  • Kegiatan tungku pembakar dan steel converter.
  • Pabrik penggilingan dan proses finishing untuk besi dan baja dasar.
  • Produksi besi campuran.
  • Produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi.
  • Produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang menjadi dasar data tidak mencantumkan frasa eksplisit seperti "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 24101.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas produksi pellet bijih besi; unit produksi besi spons; pabrik pembuatan pig iron dan balok besi kasar; pabrik pembuatan ingot, bilet, bloom, dan slab; unit untuk pembuatan besi atau baja paduan; instalasi tungku pembakar dan steel converter; serta pabrik penggilingan dan finishing untuk produk besi dan baja dasar. Semua contoh ini diambil langsung dari kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 24101 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini adalah pernyataan tingkat risiko menurut data KBLI yang digunakan. Untuk rincian penerapan penilaian risiko dalam sistem OSS atau dokumen teknis lainnya, data ini tidak memuat detail prosedur atau kriteria penilaian lebih lanjut.

Perizinan Berusaha

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 24101 sebagai: "Izin". Data tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik, persyaratan administratif seperti NIB atau Sertifikat Standar, atau langkah-langkah teknis yang diperlukan. Informasi rinci tentang jenis perizinan, persyaratan dokumen, atau izin sektoral tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini dicantumkan sebagai informasi yang tersedia dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 24101 adalah:

  • 24101 - Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron And Steel Making)

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data berisi tanda "-". Data tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai status perubahan atau penjelasan tambahan terkait perubahan klasifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 24101, karena uraian mencakup berbagai tahapan produksi besi dan baja dasar serta proses terkait.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (semua skala tercantum sebagai tingkat risiko Tinggi dalam data) dan siapkan dokumentasi serta langkah mitigasi sesuai kebutuhan pengurusan perizinan di sistem OSS.
  • Data hanya menyebutkan jenis perizinan sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari"; data tidak merinci jenis izin administratif atau teknis yang diperlukan. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut di sistem perizinan terkait (mis. OSS) atau dokumen resmi instansi berwenang diperlukan untuk detail persyaratan.
  • Uraian resmi pada data tampak terputus pada akhir kalimat ("...dengan proses"). Data tidak menyertakan kelanjutan frasa tersebut; hal ini perlu diperhatikan saat menafsirkan cakupan teknis kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 24101?

KBLI 24101 berjudul "Industri Besi dan Baja Dasar" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar seperti pellet, besi spons, pig iron, serta pembuatan baja kasar (ingot, bilet, bloom, slab) dan kegiatan terkait produksi besi dan baja paduan.

Kegiatan spesifik apa saja yang termasuk dalam KBLI 24101?

Contoh kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi termasuk pembuatan pellet bijih besi, produksi besi spons, pig iron, ingot, bilet, bloom, slab, pembuatan besi dan baja paduan, operasi tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan, proses finishing, produksi besi campuran, serta produksi besi melalui proses elektrolisis.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 24101?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Tinggi". Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan dan tidak memuat rincian kriteria penilaian risiko.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Dalam data, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Data tidak menjelaskan jenis izin lebih spesifik, persyaratan dokumen, atau langkah administratif lainnya.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan atau komentar terhadap praktek penerbitan di lapangan.