Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
24101 - Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron And Steel Making), 24101
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
24101
Industri Besi dan Baja Dasar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24101.
KBLI 24101, dengan judul resmi "Industri Besi dan Baja Dasar", merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar berdasarkan uraian resmi. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi produksi bentuk-bentuk dasar besi dan baja seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), serta pembuatan baja kasar seperti ingot, bilet, bloom, dan slab. Kelompok ini juga mencakup pembuatan besi dan baja paduan serta serangkaian proses produksi terkait yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasar uraian resmi mencakup pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar dari produk pertambangan maupun sumber lainnya, pembuatan besi dan baja paduan, serta proses produksi yang meliputi tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan, dan finishing. Selain itu, uraian resmi menyebutkan produksi besi kasar, produksi besi campuran, produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi, serta produksi besi melalui pemurnian dengan proses elektrolisis.
Uraian resmi yang menjadi dasar data tidak mencantumkan frasa eksplisit seperti "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 24101.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas produksi pellet bijih besi; unit produksi besi spons; pabrik pembuatan pig iron dan balok besi kasar; pabrik pembuatan ingot, bilet, bloom, dan slab; unit untuk pembuatan besi atau baja paduan; instalasi tungku pembakar dan steel converter; serta pabrik penggilingan dan finishing untuk produk besi dan baja dasar. Semua contoh ini diambil langsung dari kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 24101 adalah sebagai berikut:
Informasi ini adalah pernyataan tingkat risiko menurut data KBLI yang digunakan. Untuk rincian penerapan penilaian risiko dalam sistem OSS atau dokumen teknis lainnya, data ini tidak memuat detail prosedur atau kriteria penilaian lebih lanjut.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 24101 sebagai: "Izin". Data tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik, persyaratan administratif seperti NIB atau Sertifikat Standar, atau langkah-langkah teknis yang diperlukan. Informasi rinci tentang jenis perizinan, persyaratan dokumen, atau izin sektoral tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini dicantumkan sebagai informasi yang tersedia dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 24101 adalah:
Bagian jenis perubahan dalam data berisi tanda "-". Data tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai status perubahan atau penjelasan tambahan terkait perubahan klasifikasi.
KBLI 24101 berjudul "Industri Besi dan Baja Dasar" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar seperti pellet, besi spons, pig iron, serta pembuatan baja kasar (ingot, bilet, bloom, slab) dan kegiatan terkait produksi besi dan baja paduan.
Contoh kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi termasuk pembuatan pellet bijih besi, produksi besi spons, pig iron, ingot, bilet, bloom, slab, pembuatan besi dan baja paduan, operasi tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan, proses finishing, produksi besi campuran, serta produksi besi melalui proses elektrolisis.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Tinggi". Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan dan tidak memuat rincian kriteria penilaian risiko.
Dalam data, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Data tidak menjelaskan jenis izin lebih spesifik, persyaratan dokumen, atau langkah administratif lainnya.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan atau komentar terhadap praktek penerbitan di lapangan.