KBLI 23951
Industri Barang Dari Semen
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23951Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 23951
KBLI 23951 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang khusus mengatur tentang industri pembuatan semen. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang produksi semen, mulai dari proses pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang siap untuk dipasarkan. KBLI 23951 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor industri semen di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23951
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 23951 mencakup seluruh proses produksi semen, baik skala besar maupun kecil. Kegiatan ini meliputi pengolahan bahan baku seperti batu kapur, tanah liat, dan bahan tambahan lain, pembakaran dalam kiln, hingga penggilingan dan pengemasan semen. Selain itu, aktivitas pendukung seperti pengelolaan limbah industri semen dan pengujian mutu produk juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 23951. Dengan demikian, KBLI ini tidak hanya terbatas pada pabrik utama, tetapi juga unit-unit pendukung yang terlibat dalam rantai produksi semen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23951
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23951 antara lain:
- Pabrik semen yang memproduksi semen Portland, semen putih, maupun jenis semen khusus lainnya.
- Perusahaan yang mengelola fasilitas penggilingan semen.
- Usaha yang bergerak dalam pengemasan dan distribusi semen hasil produksi sendiri.
- Industri yang melakukan pengolahan bahan baku utama semen secara mandiri.
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 23951 sebagai dasar klasifikasi kegiatan usaha pada saat pendaftaran dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri semen sesuai dengan KBLI 23951 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan KBLI 23951, seperti izin lingkungan, izin operasional, serta persetujuan teknis terkait produksi semen.
Kewajiban perizinan melalui OSS ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di sektor industri semen.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23951
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23951. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23951 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha lain yang masih berhubungan dengan industri semen, seperti industri beton, konstruksi, atau perdagangan bahan bangunan.
Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS agar mendapatkan pengakuan formal dan legalitas dari pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.