← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

23951 - Industri Barang dari Semen

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari semen sebagai penyusun utamanya, termasuk yang dicampur dengan bahan mineral lainnya dan/atau bahan berserat (seperti serat tumbuhan), yang digunakan untuk: - keperluan dekorasi, seperti: patung, pot kembang, guci, furnitur, relief gambar timbul, produk reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, dan rangka jendela, dan lain-lain; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin; bata; batako; beton aerasi autoklaf; paving blok; lembaran; panel; ventilasi dari semen; lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen rata berserat tidak mengandung asbes; pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen berserat berlapis; lembaran/papan rata kalsium silikat; dan sebagainya; - keperluan konstruksi, baik struktural maupun nonstruktural yang diaplikasikan untuk jalan dan jembatan; bangunan perumahan dan gedung; dan bangunan air, seperti tiang listrik beton; tiang pancang penampang bulat berongga prategang (spun pile); tiang pancang penampang segi empat (square pile); turap beton prategang untuk sistem penahan tanah (sheet pile); girder; box culvert dan tutupnya; pipa beton; komponen balok, kolom, dan dinding; dan sebagainya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

23951 - Industri Barang Dari Semen, 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23951?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23951

Industri Barang dari Semen

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23951: Industri Barang dari Semen

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23951.

Pengertian KBLI 23951

KBLI 23951 berjudul "Industri Barang dari Semen" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang menggunakan semen sebagai penyusun utama. Pengertian ini didasarkan pada uraian resmi yang menjabarkan jenis produk dan aplikasi penggunaannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23951

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan barang dari semen, termasuk produk yang dicampur dengan bahan mineral lainnya dan/atau bahan berserat (misalnya serat tumbuhan). Produk yang dicakup meliputi barang untuk keperluan dekorasi, bahan bangunan, dan keperluan konstruksi baik struktural maupun nonstruktural untuk penerapan pada jalan, jembatan, bangunan, dan bangunan air.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23951

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • Barang dekorasi: patung, pot kembang, guci, furnitur, relief gambar timbul, produk reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, rangka jendela.
  • Bahan bangunan: ubin; bata; batako; beton aerasi autoklaf; paving blok; lembaran; panel; ventilasi dari semen; lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen rata berserat tidak mengandung asbes; pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen berserat berlapis; lembaran/papan rata kalsium silikat.
  • Komponen konstruksi: tiang listrik beton; tiang pancang penampang bulat berongga prategang (spun pile); tiang pancang penampang segi empat (square pile); turap beton prategang (sheet pile); girder; box culvert dan tutupnya; pipa beton; komponen balok, kolom, dan dinding; dan sebagainya sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menyebut beberapa produk semen berserat yang tidak mengandung asbes (misalnya lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes, pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes). Data yang digunakan tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan produksi barang semen yang mengandung asbes. Dengan demikian, perhatian diperlukan pada istilah "tidak mengandung asbes" dalam uraian; informasi lebih lanjut mengenai kegiatan terkait asbes tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi pot kembang, guci, atau patung dari semen untuk keperluan dekorasi.
  • Pembuatan ubin, bata, batako, dan paving blok sebagai produk bahan bangunan.
  • Manufaktur lembaran atau papan semen berserat (yang tidak mengandung asbes) serta pipa semen berserat bertekanan (tidak mengandung asbes).
  • Pembuatan elemen konstruksi beton seperti girder, box culvert, tiang listrik beton, dan tiang pancang prategang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi tingkat risiko ini merupakan data per KBLI; penerapan dalam OSS berbasis risiko akan mempertimbangkan skala usaha sebagaimana tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23951 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini sesuai data; rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau dokumen pendukung untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercatat dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 23951 - Industri Barang Dari Semen
  • 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
  • 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 23951 adalah: Tetap, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 23951, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, termasuk jenis produk semen yang diproduksi.
  2. Periksa apakah produk yang dibuat disebutkan sebagai "tidak mengandung asbes" dalam uraian; data tidak mencantumkan kegiatan untuk produk yang mengandung asbes.
  3. Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha; cek kategori skala usaha yang sesuai dengan usaha Anda karena berpengaruh pada penetapan risiko.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau administratif tambahan tidak tercantum dalam data ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 7 Hari dalam data, namun hal ini bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23951?

KBLI 23951 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang dari Semen" yang mencakup pembuatan berbagai barang dari semen sebagai bahan utama, termasuk produk dekorasi, bahan bangunan, dan komponen konstruksi sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23951?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan patung, pot kembang, guci, ubin, bata, batako, paving blok, lembaran/papan semen berserat yang tidak mengandung asbes, pipa beton, girder, box culvert, tiang pancang, dan komponen balok/kolom/dinding, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23951 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan tambahan untuk masing-masing perizinan.

Bagaimana tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Berdasarkan data, usaha mikro, kecil, dan menengah dikategorikan berisiko rendah, sedangkan usaha besar dikategorikan berisiko menengah tinggi.