KBLI 23961

Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung. Termasuk pembuatan furnitur dari marmer dan granit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23961
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 23961

KBLI 23961 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan semen. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam mendefinisikan jenis usaha di bidang industri semen di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang bergerak di industri ini wajib mencantumkan KBLI 23961 dalam dokumen perizinan usaha mereka, khususnya saat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23961

Ruang lingkup KBLI 23961 meliputi seluruh proses produksi semen, mulai dari pengolahan bahan baku seperti batu kapur, tanah liat, pasir silika, dan bahan tambahan lainnya, hingga proses pembakaran dan penggilingan yang menghasilkan produk semen siap pakai. Selain itu, kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini juga mencakup aktivitas penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi semen ke konsumen atau distributor.

Industri dengan KBLI 23961 juga dapat melibatkan pengembangan inovasi produk semen, penelitian dan pengembangan teknologi produksi, serta pengelolaan limbah industri sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23961

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23961 antara lain:

  • Pabrik semen Portland
  • Pabrik semen putih
  • Pabrik semen hidrolik
  • Usaha produksi semen campuran atau blended cement
  • Usaha pengemasan dan distribusi semen dalam skala industri

Semua usaha yang melakukan proses produksi semen dalam berbagai jenis dan skala, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, wajib menggunakan KBLI 23961 dalam perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi semen sesuai KBLI 23961 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran, pengurusan, dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas produksi semen.

Penggunaan KBLI 23961 saat proses pendaftaran di OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di mata hukum. Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama dalam mendapatkan fasilitas dan kemudahan berusaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23961

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 23961 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23961 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan seluruh izin usaha telah diurus melalui OSS.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, misalnya dengan menambah bidang usaha lain yang masih terkait dengan industri semen atau bidang usaha pendukung lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.