Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu marmer untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari marmer; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari marmer; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari marmer.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23961 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan, 23962 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan, 23969 - Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23961
Industri Barang dari Batu Marmer
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23961.
KBLI 23961 berjudul "Industri Barang dari Batu Marmer". Menurut uraian resmi yang menjadi acuan, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu marmer untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, keperluan bahan bangunan, serta keperluan furnitur.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan barang dari batu marmer untuk tiga tujuan utama: keperluan rumah tangga dan pajangan; keperluan bahan bangunan; dan keperluan furnitur. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23961 meliputi pembuatan:
Uraian resmi untuk KBLI 23961 tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Sebagai rujukan pelengkap, padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data menunjukkan kode-kode yang terkait dengan marmer, granit, dan batu lainnya pada klasifikasi sebelumnya; informasi tersebut disajikan pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di bawah.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan menurut uraian resmi KBLI 23961 adalah:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercantum dalam data dan perlu dipertimbangkan sesuai skala usaha masing-masing:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda bergantung pada skala usaha; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23961 adalah:
Istilah perizinan berusaha dan dokumen yang tercantum di atas diambil langsung dari data KBLI dan disajikan sesuai dengan yang tercantum.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 23961 adalah:
Data menyajikan informasi jenis perubahan sebagai: -
Simbol atau entri tersebut disertakan persis sesuai data; data tidak memberikan detail tambahan tentang jenis perubahan.
Sesuai data yang tersedia, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan KBLI 23961 meliputi:
Uraian resmi KBLI 23961 yang digunakan sebagai sumber mencantumkan kegiatan pembuatan barang dari batu marmer. Padanan KBLI 2020 yang tercantum menyebut kode terkait marmer dan granit pada klasifikasi sebelumnya; data tidak menyatakan bahwa KBLI 23961 mencakup bahan selain marmer.
Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak menambahkan persyaratan lain.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
Data menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 23961 (mis. Usaha Mikro — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi). Data tidak menjelaskan mekanisme penetapan risiko, hanya menyajikan kombinasi yang tercantum.