← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23962 - Industri Barang dari Batu Granit

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu granit untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23961 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan, 23962 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan, 23969 - Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23962?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23962

Industri Barang dari Batu Granit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23962: Industri Barang dari Batu Granit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23962.

Pengertian KBLI 23962

KBLI 23962, berjudul "Industri Barang dari Batu Granit", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup pembuatan berbagai macam barang yang berbahan dasar batu granit. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kategori tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23962

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup produksi barang dari batu granit untuk tiga tujuan utama: keperluan rumah tangga dan pajangan; keperluan bahan bangunan; serta keperluan furnitur. Uraian resmi menjadi dasar untuk memahami batas kegiatan yang tergolong dalam KBLI 23962.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23962

  • Pembuatan barang dari granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit.
  • Pembuatan barang dari granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit.
  • Pembuatan barang dari granit untuk keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 23962 tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian spesifik. Namun, padanan KBLI 2020 terkait tercantum pada data dan perlu diperhatikan untuk tujuan perbandingan historis atau administratif. Informasi lebih lanjut mengenai pembeda detail antar-kategori tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi daun meja dari batu granit yang difinishing untuk keperluan rumah tangga atau pajangan.
  • Pembuatan ornamen atau patung dari granit untuk pajangan interior.
  • Produksi ubin granit untuk pemasangan sebagai bahan bangunan.
  • Pembuatan bak mandi dari granit untuk kebutuhan sanitasi bangunan.
  • Pembuatan meja dan kursi berbahan granit untuk furnitur.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 23962 menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (sesuai informasi yang tercantum):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Catatan: daftar di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Penentuan tingkat risiko dalam praktik administratif (mis. melalui OSS berbasis risiko) didasarkan pada ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23962 dalam data adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan jenis perizinan yang tercantum; rincian persyaratan teknis atau tata cara penerbitan tidak diberikan dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 23961 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan
  • 23962 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan
  • 23969 - Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi simbol "-" yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan. Data tidak memuat rincian perubahan status atau revisi untuk KBLI 23962.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi KBLI 23962 sebelum memilih kode ini untuk pendaftaran.
  2. Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) sebagai bagian dari persiapan dokumen pendaftaran.
  3. Tinjau tingkat risiko yang relevan menurut skala usaha agar pemilihan persyaratan perizinan sesuai dengan mekanisme penilaian risiko yang berlaku.
  4. Perhatikan padanan KBLI 2020 yang tercantum jika diperlukan perbandingan administratif atau historis; data tidak menjelaskan mekanisme pengalihan atau penggabungan kode.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dalam data, bukan jaminan hasil administrasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23962?

KBLI 23962 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang dari Batu Granit" yang mencakup pembuatan barang dari granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, bahan bangunan, serta furnitur, sesuai uraian resmi.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 23962?

Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi daun meja, ornamen, patung dari granit; ubin dan bak mandi dari granit; serta meja dan kursi dari granit.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 23962?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau tata cara penerbitan tidak dijabarkan dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI 23962?

Dalam data, Usaha Besar untuk KBLI 23962 tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".