Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu granit untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23961 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan, 23962 - Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan, 23969 - Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23962
Industri Barang dari Batu Granit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23962.
KBLI 23962, berjudul "Industri Barang dari Batu Granit", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup pembuatan berbagai macam barang yang berbahan dasar batu granit. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kategori tersebut.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup produksi barang dari batu granit untuk tiga tujuan utama: keperluan rumah tangga dan pajangan; keperluan bahan bangunan; serta keperluan furnitur. Uraian resmi menjadi dasar untuk memahami batas kegiatan yang tergolong dalam KBLI 23962.
Data uraian resmi untuk KBLI 23962 tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian spesifik. Namun, padanan KBLI 2020 terkait tercantum pada data dan perlu diperhatikan untuk tujuan perbandingan historis atau administratif. Informasi lebih lanjut mengenai pembeda detail antar-kategori tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data KBLI 23962 menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (sesuai informasi yang tercantum):
Catatan: daftar di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Penentuan tingkat risiko dalam praktik administratif (mis. melalui OSS berbasis risiko) didasarkan pada ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23962 dalam data adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan jenis perizinan yang tercantum; rincian persyaratan teknis atau tata cara penerbitan tidak diberikan dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi simbol "-" yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan. Data tidak memuat rincian perubahan status atau revisi untuk KBLI 23962.
KBLI 23962 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang dari Batu Granit" yang mencakup pembuatan barang dari granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, bahan bangunan, serta furnitur, sesuai uraian resmi.
Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi daun meja, ornamen, patung dari granit; ubin dan bak mandi dari granit; serta meja dan kursi dari granit.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau tata cara penerbitan tidak dijabarkan dalam data ini.
Dalam data, Usaha Besar untuk KBLI 23962 tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".