KBLI 08109
Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 08109Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 08109
KBLI 08109 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan pertambangan dan penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 08109, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankannya secara spesifik dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 08109
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 08109 mencakup penggalian dan pertambangan berbagai jenis batu, pasir, dan tanah liat yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti batu kapur, granit, marmer, atau batu bara. Kegiatan ini meliputi pengambilan, pengolahan awal, dan penjualan hasil tambang batuan, pasir, dan tanah liat untuk tujuan komersial maupun industri. Seluruh proses yang dilakukan, baik secara tradisional maupun menggunakan peralatan modern, termasuk dalam ruang lingkup KBLI 08109 asalkan tidak masuk dalam kategori KBLI lain yang lebih spesifik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 08109
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 08109 antara lain:
- Pertambangan batu kali untuk bahan bangunan
- Pertambangan pasir sungai untuk kebutuhan konstruksi
- Pertambangan tanah liat untuk industri genteng dan keramik
- Penggalian batu split untuk bahan campuran beton
- Pengambilan batu bronjong untuk keperluan penahan tanah
Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 08109 dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan penggalian batu, pasir, serta tanah liat sesuai KBLI 08109 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi, cepat, dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha operasional dan/atau komersial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengunggahan dokumen persyaratan, serta verifikasi dan penerbitan izin. Dengan mematuhi kewajiban perizinan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan terhindar dari sanksi administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 08109
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 08109 dengan kode KBLI lainnya dalam proses perizinan usaha melalui OSS. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 08109 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha. Penggabungan ini harus tetap memperhatikan kesesuaian dokumen dan persyaratan perizinan yang berlaku agar seluruh aktivitas usaha tetap berjalan secara legal dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.