KBLI 20117
Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam Dan Batu Bara
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20117Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 20117
KBLI 20117 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha industri bahan kimia anorganik dasar lainnya yang tidak termasuk dalam kategori khusus lainnya. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk mengidentifikasi jenis dan ruang lingkup usaha, serta menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20117
Ruang lingkup KBLI 20117 mencakup seluruh aktivitas produksi, pengolahan, dan/atau pencampuran bahan kimia anorganik dasar selain yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Usaha dalam KBLI ini biasanya bergerak di bidang pembuatan bahan kimia anorganik dasar yang digunakan untuk keperluan industri lain, baik sebagai bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan penolong. Kegiatan usaha dapat meliputi proses kimia, fisika, maupun teknik lainnya yang menghasilkan produk anorganik dasar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20117
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20117 antara lain:
- Industri pembuatan ammonium karbonat
- Industri produksi barium sulfat dan magnesium oksida
- Industri pembuatan boraks, kalium permanganat, dan natrium silikat
- Industri bahan kimia anorganik dasar lain yang belum tercakup dalam KBLI spesifik
Semua usaha yang memproduksi bahan kimia anorganik dasar selain yang telah dikelompokkan dalam KBLI tersendiri, wajib mengacu pada kode KBLI 20117.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha dengan kegiatan di bidang KBLI 20117 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, hingga izin operasional dan komersial.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 20117 meliputi:
- Pendaftaran data perusahaan dan pengajuan NIB
- Pengisian data kegiatan usaha sesuai KBLI 20117
- Pengajuan izin lingkungan dan izin operasional jika diperlukan
- Pemenuhan komitmen perizinan yang diatur dalam regulasi terkait bahan kimia anorganik
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya dan memperoleh kemudahan dalam menjalankan operasional bisnis di bidang bahan kimia anorganik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20117
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 20117 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 20117 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat memudahkan perusahaan dalam mengel
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.