KBLI 23952
Industri Barang Dari Kapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
Baca penjelasan lengkap KBLI 23952Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 23952
KBLI 23952 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan semen non-hidrolik. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 23952 sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan semen non-hidrolik agar kegiatan usahanya terdata dan terpantau secara resmi oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23952
Ruang lingkup KBLI 23952 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan, pengolahan, dan produksi semen non-hidrolik. Semen non-hidrolik adalah jenis semen yang tidak mengeras atau mengikat dengan adanya air, berbeda dengan semen hidrolik yang umum digunakan dalam konstruksi. Proses produksi pada KBLI ini meliputi pencampuran bahan baku, pembakaran, hingga pengemasan semen non-hidrolik untuk kebutuhan industri lain atau dijual secara komersial.
Contoh Jenis Usaha KBLI 23952
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23952 antara lain:
- Pabrik pembuatan semen non-hidrolik untuk kebutuhan industri keramik atau bahan bangunan khusus
- Industri pengolahan semen putih non-hidrolik
- Usaha pembuatan semen magnesia, semen gipsum, atau semen berbasis bahan non-hidrolik lainnya
- Perusahaan yang memproduksi bahan pengikat non-hidrolik untuk aplikasi industri
Setiap usaha yang melakukan produksi atau pengolahan semen non-hidrolik wajib mengklasifikasikan usahanya pada KBLI 23952 guna memenuhi syarat perizinan usaha yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada KBLI 23952 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara elektronik, efektif, dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lain yang diperlukan untuk menjalankan industri semen non-hidrolik. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas, keamanan, serta kelancaran operasional usaha di Indonesia.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan seluruh dokumen pendukung seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin teknis lainnya telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Dengan proses perizinan usaha melalui OSS, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha KBLI 23952 secara optimal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 23952
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23952. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23952 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam proses pendaftaran OSS dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang relevan untuk masing-masing KBLI yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.